Satgas Impor Ilegal Dibentuk, Melibatkan 11 Kementerian juga Lembaga
Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menyatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) membentuk satuan tugas atau Satgas pengawasan barang tertentu yang digunakan diberlakukan tata niaga impor. Ia mengklaim pembentukan Satgas itu dikarenakan maraknya komoditas ilegal yang dimaksud berimbas pada PHK juga pabrik tutup dalam di negeri.
“Satuan tugas pengawasan barang tertentu, jadi tidaklah semua tentunya, yang diberlakukan tata niaga impor,” kata Zulhas di kantornya di Ibukota Pusat, Jumat, 19 Juli 2024.
Zulhas mengatakan, satgas itu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 38 Ayat 1 bahwa pemerintah mengatur kegiatan perdagangan warga melalui kebijakan dan juga pengendalian di bidang ekspor serta impor. Kemudian PP 29 Tahun 2021 tentang penyalahgunaan perdagangan, Pasal 139 Ayat 3 bahwa menteri mempunyai wewenang melakukan pengawasan pada bidang perdagangan dalam tingkat nasional.
Politikus PAN itu menuturkan, satgas beranggotakan 11 kementerian lalu lembaga, yaitu Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kemenperin, Kemenkumham, BIN, BPOM, Bakamla, TNI AL, Dinas Provinsi dan juga Kabupaten/Kota yang digunakan membidangi perdagangan.
“Tujuan satgas ini menciptakan langkah kritis juga pengawasan penanganan permasalahan impor, menciptakan situasi yang digunakan efektif, pengawasan barang tertentu yang digunakan diberlakukan tata niaganya,“ ujarnya.
Satgas ini berlaku sejak 18 Juli 2024 hingga akhir Desember 2024, mengikuti masa kerja tahunan kemudian akan diperpanjang apabila diperlukan. “Nanti dilihat bagaimana, apakah diperlukan dilanjutkan atau tidak,” kata Zulhas.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Perdagangan Area Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan mengungkapkan satgas ini akan bekerja untuk menyetop barang impor yang tersebut masuk ke negeri tanpa izin. Dia mengumumkan satgas ini juga bermetamorfosis menjadi skema penyelesaian polemik impor ilegal selain menerapkan bea masuk antidumping (BMAD) dan juga Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). “Ini hambatan yang digunakan complicated,” kata Bara.
Oleh oleh sebab itu itu, Bara mengumumkan institusinya juga telah dilakukan berkoordinasi dengan organisasi pelaku bisnis lalu kementerian terkait. Dia menyampaikan Kementerian Perdagangan telah terjadi berinteraksi dengan Kamar Dagang dan juga Industri atau KADIN, Asosiasi Pengusaha Tanah Air atau APINDO, lalu Asosiasi Pertekstilan, Himpunan Peritelan lalu Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia atau HIPPINDO. “Kami sedang pada proses penyusunan satuan tugas yang melibatkan kementerian-kementerian lain agar dapat menangani barang ilegal yang dimaksud masuk,” kata dia.
Artikel ini disadur dari Satgas Impor Ilegal Dibentuk, Melibatkan 11 Kementerian dan Lembaga






