Bank Indonesia Konsisten Tahan Suku Bunga Acuan di dalam Level 6,25%

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk kembali menahan suku bunga acuan di area level 6,25% yang diputuskan pada Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) pada 20 lalu 21 Agustus 2024. Selain BI Rate, suku bunga Deposit Facility juga tetap memperlihatkan bertahan sebesar 5,5% kemudian suku bunga Lending Facility masih di tempat level 7%.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan suku bunga ditahan berdasarkan asesmen menyeluruh, proyeksi, kegiatan ekonomi global, sektor ekonomi domestik, kondisi moneter sistem keuangan kemudian pembayaran kedepan tersebut.
“Berdasarkan hasil asesmen evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan terkini serta prospek ekonomi kedepan, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 20 juga 21 Agustus 2024 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 6,25%,” ujar Perry pada konferensi pers pengumuman hasil RDG BI Siklus Agustus 2024 di dalam Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Baca Juga: Masih Ada Ruang Buat BI Tahan Suku Bunga pada 6,25%, Begini Pertimbangannya
Keputusan mempertahankan BI rate pada level 6,25% ini tetap memperlihatkan konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang tersebut pro stability, yaitu sebagai langkah preemptive kemudian forward looking untuk melakukan konfirmasi pemuaian tetap saja terkendali.
“Sehingga, pemuaian masih terkendali pada kisaran 2,5±1 pada tahun 2024 ini serta 2025 tahun depan,” kata Perry.
Fokus kebijakan moneter pada jangka pendek diarahkan untuk menguatkan efektivitas, stabilisasi nilai tukar rupiah serta menarik aliran masuk portofolio asing.
Baca Juga: Perry Warjiyo Ungkap Ada Ruang Penurunan BI Rate dalam Penutup Tahun 2024
Sementara itu, kebijakan makroprudensial serta sistem pembayaran tetap memperlihatkan pro growth untuk membantu pertumbuhan dunia usaha yang berkelanjutan. Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk menggalakkan kredit pembiayaan perbankan untuk dunia usaha juga rumah tangga.
“Kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk menguatkan keandalan infrastruktur kemudian struktur lapangan usaha pembayaran dan juga memperluas pengakuan digitalisasi sistem pembayaran,” tandas Perry.





