Nasional

Respons PKPU Sesuai Putusan MK, Rieke Diah Pitaloka: Terima Kasih Rakyat Indonesia

JAKARTA – Anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka merespons terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan melawan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah Pemilihan Kepala Daerah 2024. Rieke berterima kasih terhadap rakyat Indonesia oleh sebab itu sudah memperjuangkan PKPU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) .

Dia mengungkapkan PKPU Nomor 10/2024 telah dilakukan bermuatan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 tentang ketentuan partai atau gabungan partai yang mana dapat mengusung calon pada Pemilihan Kepala Daerah 2024, juga putusan MK Nomor 70/PUU/XXII/2024 terkait ketentuan batas usia calon kembali pada amanat Pasal 7 huruf e UU pemilihan gubernur (Calon gubernur berusia paling rendah 30 tahun lalu calon bupati lalu delegasi bupati 25 tahun pada pada waktu pencalonan).

“Terima kasih Indonesia yang tersebut sudah berjuang untuk tetap saja tegaknya demokrasi,” ujar Rieke pada keterangannya dikutip, Awal Minggu (26/8/2024).

Rieke pun mengucapkan terima kasih untuk semua pihak yang digunakan telah lama mengawal lalu berjuang seperti mahasiswa, akademisi, aktivis, seniman, kemudian budayawan, sahabat-sahabat buruh, petani, nelayan, para pedagang, semua pekerja. “Terima kasih sahabat perjuangan, pimpinan dan juga anggota Komisi II DPR, Kemenkumham, dan juga KPU,” katanya.

“Saya mohon maaf berhadapan dengan segala kekurangan sebagai perwakilan rakyat. Mohon maaf lahir batin serta mohon doanya saya Insya Allah esok dini hari, Hari Senin 26 Agustus 2024 akan menjalankan ibadah umrah,” pungkas Rieke.

Related Articles

Back to top button