Respons Kemasan Rokok Polos, Pelaku Perdagangan Eceran Soroti Sederet Efek Negatifnya

JAKARTA – Pelaku perniagaan ritel menyatakan penolakan terhadap wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek atau plain packaging produk-produk tembakau pada Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) yang dimaksud merupakan regulasi turunan dari Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey menanggapi hambatan ini dengan mengkritisi penerapan zonasi larangan pelanggan barang tembakau dengan radius 200 meter dari satuan lembaga pendidikan serta wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
Ia menilai sosialisasi terkait regulasi yang disebutkan tak memadai lalu pelaksanaannya bukan dapat diimplementasikan, juga menciptakan prospek praktik pungli di dalam lapangan.
“Pasal karet di PP ini akan menyulitkan pelaku usaha kemudian berpotensi menguntungkan pihak-pihak tertentu,” ujar Roy di sebuah diskusi media beberapa waktu lalu.
Roy turut menyoroti dampak negatif dari peraturan yang dimaksud terhadap pedagang kecil serta pekerja. Ia menganggap peraturan yang digunakan hanya saja fokus pada kemampuan fisik tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi, dapat menghancurkan usaha kecil serta mengempiskan pendapatan secara signifikan. “Kami berharap ada keseimbangan antara aspek kebugaran juga kegiatan ekonomi pada regulasi ini,” katanya.
Dia juga menyampaikan, kegelisahan hilangnya hasil penjualan tukang jualan kecil juga peritel yang digunakan nantinya dapat berimbas pada negara. Dengan begitu, tujuan pemerintah untuk menekan prevalensi perokok menjadi rancu kemudian salah sasaran. Imbasnya para penjual serta peritel yang mana selama ini sudah pernah mematuhi aturan malah tertekan.
“Pemerintah perlu menyoroti dari sisi hulu ke hilirnya, lalu imbasnya seperti PHK dan juga kemiskinan yang digunakan makin mengkhawatirkan. Oleh lantaran itu, kondisi kondisi tubuh ini semestinya bukan dikait-kaitkan dengan ekonomi,” tegas dia.
Roy mengatakan, kombinasi kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek juga penerapan zonasi larangan jualan hasil tembakau berpotensi meningkatkan konsumsi dari rokok illegal yang semakin mengkhawatirkan. Sulitnya akses konsumen dewasa untuk membeli hasil tembakau dan juga kurangnya informasi terhadap produk-produk tembakau legal, dikhawatirkan memicu terjadinya shifting ke rokok illegal.
Selama ini, Aprindo sudah menyuarakan perasaan khawatir tukang jualan ritel dengan bersurat ke kementerian terkait untuk memohon adanya pengkajian ulang. Namun dari banyaknya pasal karet dan juga perancangan yang digunakan sejumlah sekali lubangnya, asosiasi tidaklah pernah diajak diskusi dan juga beberapa kementerian yang dimaksud menyetujui dinilai bukan berkaitan secara langsung dengan nasib peniaga ritel nantinya.
“Kami berharap ada balancing antara perekonomian lalu kesehatan, dalam mana peraturan ini semestinya menjadi ranah pemerintah untuk mempertimbangkan pelaksanaan teknisnya. Karena penting sekali untuk meninjau adanya pengawasan yang digunakan efektif lalu mempertimbangkan nasib penjual yang digunakan selama ini sudah ada taat di area lapangan,” tutup dia.





