Kesehatan

Respons IDI perihal Izin Aborsi oleh Presiden Jokowi: Harus Faskes yang Memenuhi Syarat

JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengesahkan PP Kesejahteraan terbaru. Dalam peraturan tersebut, pemerintah turut melegalkan tindakan aborsi untuk korban pemerkosaan.

Meski telah lama dilegalkan, prosesi aborsi ini tetap memperlihatkan tak boleh sembarangan. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan tindakan aborsi tetap memperlihatkan perlu dikakukan dengan SOP yang benar mengingat banyaknya risiko yang mana bisa saja dialami wanita.

Salah satu yang tersebut ditekankan ialah melakukannya di area prasarana kemampuan fisik yang benar lalu mumpuni. Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, DR dr. Adib Khumaidi, SpOT menyatakan aborsi merupakan tindakan medis yang digunakan tentunya masih mempunyai risiko.

“Terlepas diperbolehkan, aborsi itu sebuah tindakan medis. Kalau kita bicara tindakan medis, tentunya harus diadakan oleh tenaga medis yang digunakan sesuai juga dilaksanakan pada faskes yang digunakan sudah ada memenuhi persyaratan,” jelas dr. Adib di media briefing, hari terakhir pekan (2/8/2024).

Sementara, dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG, Obginsos selaku Ketua Sektor Legislasi lalu Advokasi PB IDI menyatakan infrastruktur kebugaran yang mumpuni merupakan aturan utama bila korban pemerkosaan atau wanita dengan indikasi tertentu hendak melakukan tindakan aborsi.

Faskes yang digunakan tepat kemudian memenuhi aturan tentunya akan meliputi tenaga medis yang mana sesuai serta juga ruangan juga alat-alat yang dimaksud memadai.

Untuk itu, IDI mengungkapkan pemerintah perlu menentukan faskes seperti apa hanya yang memeuhi ketentuan agar wanita yang digunakan memenuhi persyaratan aborsi dapat melakukannya dengan aman.

“Fasilitas ini penting, menyangkut kesulitan sterilitas, permasalahan alat, jadi ini sangat penting. Maka pemerintah harus punya standar faskes mana yang mana diperbolehkan untuk melakukan tindakan aborsi. Tempat yang aman yg seperti apa,” jelas dr. Ari.

Selain itu, tindakan aborsi ini juga memerlukan tenaga medis spesialis yang mana tepat. Hal ini dapat didapat dari infrastruktur kondisi tubuh yang mana sesuai standar. IDI juga mengimbau agar wanita yang mana memenuhi aturan aborsi mampu mendapat perawatan serta pelayanan yang dimaksud aman juga sesuai dengan standar yang mana ada.

“Semakin besar tindakan medis yang disebutkan maka harus dilaksanakan oleh dokter spesialis,” ujar dr. Ari.

“Perawatan ibu itu harus mendapat pelayanan yang digunakan aman serta nyaman. Alat-alatnya cukup, ini semua menimbulkan tindakan aborsi itu jadi aman bagaimanapun juga semua tindakan miliki risiko,” kata beliau lagi.

Related Articles

Back to top button