Bisnis

Komunitas KRL Tolak Keras Rencana Penerapan Subsidi KRL Berbasis NIK

JAKARTA – Komunitas pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) yang digunakan tergabung di KRLMania menilai rencana penerapan Subsidi KRL berbasis NIK merupakan kebijakan yang tiada tepat sasaran dan juga berpotensi men-disinsentif kampanye penyelenggaraan transportasi publik.

Perwakilan KRLMania, Nurcahyo berpendapat bahwa penerapan subsidi tarif berbasis NIK tidak ada akan menghasilkan kembali kebijakan yang mana adil kemudian tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa konsep KRL adalah sebagai layanan transportasi umum yang tersebut seharusnya bukan didasarkan pada kemampuan kegiatan ekonomi atau domisili penggunanya oleh sebab itu konsep subsidi transportasi masyarakat berbeda dengan konsep bantuan sosial yg didasarkan pada kemampuan ekonomi.

“Subsidi pemerintah pada transportasi masyarakat seharusnya dimotivasi oleh kepentingan untuk menggalakkan penyelenggaraan transportasi masyarakat yang mana dapat menurunkan pemanfaatan kendaraan pribadi untuk menghurangi kemacetan juga polusi udara, sehingga subsidi selayaknya diberikan semata untuk pengadaan sarana transportasi umum tersebut,” kata Nurcahyo di keterangan resmi, Hari Jumat (30/8/2024).

Menurutnya, transportasi masyarakat seperti KRL dirancang untuk melayani seluruh lapisan publik tanpa memandang kelas sosial atau ekonomi. User KRL terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, pekerja, ibu rumah tangga, hingga lansia, yang digunakan semuanya membutuhkan akses yang terjangkau serta adil terhadap transportasi publik.

“Kebijakan subsidi berbasis NIK berisiko mengubah prinsip transportasi rakyat yang dimaksud inklusif kemudian terbuka untuk semua kalangan. Oleh oleh sebab itu itu, KRLMania menolak usulan subsidi berbasis NIK akibat bertentangan dengan esensi dari layanan publik,” tambahnya.

Nurcahyo menegaskan, apabila pemerintah merasa perlu memberikan tarif khusus untuk kelompok tertentu, KRLMania merekomendasikan agar rujukan tarif khusus yang dimaksud didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Undang-undang ini sudah pernah memberikan pedoman yang jelas bahwa tarif khusus dapat diberikan terhadap kelompok pelajar, lansia, lalu penyandang disabilitas,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button