Bekukan PT Sarana Riau Ventura, OJK Ungkap 2 Alasannya
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan resmi membekukan kegiatan bisnis PT Sarana Riau Ventura. Melalui surat Nomor S-28/PL.1/2024 tanggal 16 Juli 2024 lalu Nomor S-29/PL.1/2024 tanggal 16 Juli 2024. OJK melarang perusahaan yang berlokasi ke Riau itu untuk berkegiatan perniagaan seperti penyaluran penanaman modal juga penyertaan baru, berjualan sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas perusahaan terhadap LJKNB dan/atau pihak terkait, menerbitkan surat utang, lalu melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan LJKNB sejenis lainnya.
Dalam informasi resmi pada 25 Juli 2024, OJK membekukan PT Sarana Riau Ventura akibat persyaratan administrasi yang mana belum terpenuhi. “Direksi Organisasi belum dinyatakan lulus uji kemampuan dan juga kepatutan di OJK,” tulis OJK.
Aturan itu sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan serta Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. Dalam regulasi ini menyatakan bahwa “Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas serta fungsinya sebagai Pihak Utama”.
Selain itu, OJK memandang perusahaan belum memenuhi jumlah keseluruhan Direksi minimum. Aturan ini diterangkan di Pasal 8 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Korporasi yang Baik Bagi Organisasi Modal Ventura (POJK 36/2015), yang tersebut menyatakan bahwa “PMV atau PMVS wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) khalayak anggota Direksi”.
Sebelumnya, OJK juga mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung melalui surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP 57/D.03/2024. OJK mengumumkan pencabutan izin perniagaan perusahaan yang tersebut beralamat pada Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A Sidoarjo, Jawa Timur, itu melalui laman resmi mereka pada Rabu, 24 Juli 2024. “(Pencabutan) terhitung sejak 24 Juli 2024,” tulis OJK.
Usai mencabut izin usaha, OJK melakukan penutupan kantor PT BPR Narasumber Artha Waru Agung untuk umum. Selain itu, OJK juga menghentikan segala kegiatan perusahaan ini. “Kantor PT BPR Informan Artha Waru Agung ditutup untuk umum serta BPR menghentikan segala kegiatan usahanya,” tulis OJK.
Sementara itu, OJK memohon hak dan juga kewajiban PT Narasumber Artha Waru Agung akan dikerjakan oleh regu likuidasi. Tim ini akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS. “Sesuai dengan ketentuan juga perundang-undangan yang mana berlaku,” kata OJK.
Tak hanya sekali itu, OJK juga melarang direksi, badan komisaris, atau pemilik PT BPR Narasumber Artha Waru Agung mengambil tindakan hukum yang mana berkaitan dengan aset juga kewajiban BPR. “Kecuali dengan persetujuan tertoreh dari LPS,” kata OJK.
Pilihan editor: OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung
Artikel ini disadur dari Bekukan PT Sarana Riau Ventura, OJK Ungkap 2 Alasannya





