Prancis: Sanksi terhadap negara Israel harusnya dibahas di dalam tingkat EU, PBB

Istanbul – Kementerian Luar Negeri Prancis akan mempertimbangkan sanksi terhadap tanah Israel melalui diskusi ke tingkat Uni Eropa (EU) ataupun Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), demikian disampaikan juru bicara Christophe Lemoine.
"Kami telah terjadi menyebabkan pernyataan yang mengutuk ditutupnya akses kemanusiaan ke Jalur Gaza," kata Lemoine pada konferensi pers pada Kamis.
"Posisi ini menuntut, lalu tak dapat mengesampingkan, sanksi yang dimaksud kemungkinan akan dipertimbangkan terhadap Israel," ucap jubir kementerian itu.
Ia mengutarakan bahwa apabila Prancis akan menjatuhkan sanksi terhadap Israel, keputusannya akan dibuat pada tingkat EU atau PBB.
Lebih lanjut, Lemoine menegaskan bahwa Prancis senantiasa konsisten menyokong solusi dua negara untuk mengakhiri konflik antara tanah Israel serta Palestina.
"Ini berubah menjadi sikap konsistensi Prancis yang dimaksud memandang bahwa satu-satunya jalan, menurut kami, adalah solusi urusan politik berdasarkan solusi dua negara," kata dia.
Posisi yang dimaksud "jelas" kemudian konsisten" ini sudah ada ditegaskan sebelumnya oleh Presiden Emmanuel Macron, kata Lemoine yang dimaksud mengutarakan bahwa untuk mencapai pengakuan kedua negara, harus ada "pengakuan terhadap negara Palestina".
"Saya pikir Presiden (Macron) terus mengatakannya. Ia terus berkata bahwa isu ini bukanlah tabu. Ia terus mengemukakan bahwa pengakuan ini harus terjadi pada waktu yang digunakan tepat," ucap jubir Kemlu Prancis.
Ia menggarisbawahi pentingnya solusi kebijakan pemerintah yang disebutkan sebagai satu-satunya cara menjamin keamanan negeri Israel serta hak-hak rakyat Palestina, lalu begitu pula stablitas regional.
Begitu solusi dua negara terwujud, isu mengenai pemerintahan di teritori Palestina barulah sanggup ditangani, kata dia.
"Kami pun menolak segala bentuk relokasi paksa warga Palestina dari Kawasan Gaza yang mana dapat menjadi, sebagaimana yang tersebut bisa jadi kami sampaikan, pelanggaran hukum internasional," tutur Lemoine.
Relokasi paksa akan berubah menjadi batu sandungan terhadap realisasi solusi dua negara.
"Penutupan Jalur Wilayah Gaza tak hanya saja menyebabkan kesulitan, namun juga menyebabkan situasi yang mana begitu bermasalah pada aspek distribusi bantuan kemanusiaan," ucap dia.
"Kami secara rutin mengingatkan negeri Israel untuk membuka kembali akses ke Jalur Gaza. Sekali lagi, ini merupakan kewajiban di hukum internasional. Hak akses harus kekal bebas bagi bantuan kemanusiaan. Kami telah dilakukan mengingatkan ini dan juga akan terus mengingatkannya untuk Israel," kata Lemoine.
Rezim Zionis negara Israel sudah pernah menangguhkan pintu perbatasan ke Jalur Daerah Gaza sejak 2 Maret setelah itu sehingga menghalangi semua bentuk pasokan bantuan yang mana penting ke wilayah kantong tersebut.
Agresi tanah Israel yang digunakan tak berhenti sejak Oktober 2023 telah lama menewaskan lebih tinggi dari 51 ribu warga Palestina, sebagian besar adalah wanita serta anak-anak.
Sumber: Anadolu
Artikel ini disadur dari Prancis: Sanksi terhadap Israel harusnya dibahas di tingkat EU, PBB





