PP Kesejahteraan Dinilai Memberatkan, Pengusaha Kirim Pernyataan Sikap ke Jokowi lalu Prabowo

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dengan tambahan dari 20 asosiasi lintas sektor terkait mengesahkan pernyataan sikap atau petisi yang tersebut berisi aspirasi Peraturan pemerintahan (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Nantinya petisi yang disebutkan akan dikirim ke pemerintah dan juga presiden terpilih.
APINDO mengingatkan bahwa pasal-pasal bermasalah di PP 28 dan juga RPMK dikhawatirkan dapat menciptakan ketidakstabilan pada berbagai sektor terkait, termasuk ritel, pertanian, lalu lapangan usaha kreatif yang tersebut bergantung pada lingkungan Industri Hasil Tembakau (IHT).
Wakil Ketua Umum APINDO, Franky Sibarani mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai koordinasi lalu kajian, di area mana sebenarnya PP ini cukup memberatkan bagi multi sektor, baik industri, pedagang, petani, dan juga sebetulnya juga konsumen.
“Dalam hal ini tentu kita diminta untuk secara terlibat memberi masukan pada konteks dikeluarkannya peraturan menteri turunannya. Problem besar adalah di tempat mana PP 28 ini, yang digunakan kami cermati ada 2 atau 3 prinsip yang kita lihat proses ataupun isinya kurang tepat,” ujar Franky pada Forum Pers di area Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Menurut Franky, ketika ini Indonesia juga sedang pada transisi pemerintahan baru dimana sejumlah pekerjaan rumah yang mana tiada mudah, diantaranya seperti PMI Proses Produksi yang mana koreksi.
“Artinya sektor pada kondisi terkontraksi, akibat penurunan permintaan lingkungan ekonomi baik global maupun lokal. Jadi artinya, kalau peraturan ini akan terus ada maka kontraksi itu akan berkepanjangan,” jelas Franky.
Dengan demikian, APINDO juga para asosiasi terkait lainnya memohonkan Presiden Joko Widodo serta presiden terpilih Prabowo Subianto untuk berhenti di pembahasan PP 28 tersebut.
“Teman-teman tadi menyampaikan bahwa stop pembahasan. serta diminta untuk presiden kemungkinan besar nanti kita akan bersama-sama mengirimkan petisi ini bersatu surat tentunya terhadap presiden Jokowi juga presiden terpilih pak prabowo subianto untuk menghentikan atau menyetop dulu pemberlakuan PP 28, jadi ini harapan dari sektor hasil tembakau dan juga turunannya,” ungkap Franky.
Dalam kesempatan yang dimaksud sama, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, menyoroti dampak besar yang mana akan dialami petani tembakau apabila ketentuan ini diterapkan secara ketat.






