Nasional

Polri di dalam Bawah Kemendagri Dinilai Ingkari Amanat Reformasi

JAKARTA – Wacana Polri di area bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikritik oleh Direktur Eksekutif Pusat Studi serta Analisa Ketenteraman Indonesia (Pusaka) Adhe Nuansa Wibisono. Dia menolak wacana kali ini yang mana muncul sedang pembahasan revisi UU Polri.

Dia menilai jikalau Polri pada bawah Kemendagri maka mengingkari amanat reformasi. Menurut dia, wacana yang dimaksud berpotensi mengganggu independensi Polri sebagai aktor utama keamanan. Kedudukan yang dimaksud akan mempersempit ruang gerak lalu merupakan upaya untuk melemah institusi Polri.

“Jika Polri di dalam bawah kementerian yang dipimpin oleh orang menteri dari partai politik, maka akan ada potensi politisasi kepolisian untuk kepentingan tertentu. Padahal, Polri sebagai penegak hukum harus independen dan juga tiada boleh diintervensi seperti halnya Mahkamah Agung serta Kejaksaan,” kata Wibisono untuk awak media, Rabu (14/8/2024).

Polri pada Bawah Kemendagri Dinilai Ingkari Amanat Reformasi

Adhe Nuansa Wibisono. Foto/Istimewa

Dia mengingatkan Pasal 8 Ayat 1 UU Kepolisian semakin menegaskan independensi Polri sebagai alat negara. Institusi Bhayangkara yang dimaksud dipimpin oleh Kapolri yang dimaksud bertanggung jawab segera terhadap presiden.

Dia menuturkan, jaminan konstitusi bagi kemandirian Polri bertujuan untuk menjaga indepedensi institusi agar tak mudah disalahgunakan sebagai alat pemerintah atau partai politik. “Gagasan Polri di area bawah kementerian merupakan suatu wacana kegagalan lalu mengingkari amanat reformasi. Kehadiran Polri seharusnya netral serta tidaklah berpihak untuk kepentingan urusan politik manapun,” katanya.

Dia menilai kedudukan Polri pada waktu ini yang tersebut berada di dalam bawah presiden sudah ada tepat. “Apalagi, hal itu sudah ada diatur di konstitusi lalu peraturan perundang-undangan,” ujar alumnus Turkish National Police Academy tersebut.

Dia juga mengingatkan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang mana berfungsi untuk mewujudkan keamanan pada negeri. Dia menjelaskan, frasa alat negara berarti bahwa Polri tidak alat pemerintah, apalagi alat partai politik.

“Alat negara juga bermakna bahwa Polri adalah organisasi yang mempunyai kesatuan institusi yang digunakan bersifat nasional juga tidak ada dapat dipecah-pecah menghadapi dasar kedaerahan. Hal ini berbeda dengan konsep negara federal seperti di area Amerika Serikat yang mempunyai struktur pemerintahan yang mana terdesentralisasi,” katanya.

Alumnus FISIP Universitas Indonesia yang dimaksud mengungkapkan alasan lain yang perlu diperhatikan pada usulan pembaharuan kedudukan Polri ialah perlunya amendemen konstitusi yang digunakan akan memakan waktu panjang. “Usulan tentang penggabungan Polri ke di kementerian memerlukan proses panjang yaitu amendemen konstitusi, pencabutan ketetapan MPR lalu revisi UU Polri. Proses urusan politik yang tersebut demikian panjang yang disebutkan tentu sekadar akan menguras waktu lalu energi pada parlemen,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button