PKPU Pemilihan Kepala Daerah Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Hal ini Poin-poinnya

JAKARTA – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai pemilihan gubernur resmi disahkan. PKPU ini disahkan pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada hari ini, Mingguan (25/8/2024).
Sehingga, PKPU pemilihan kepala daerah ini menggunakan Putusan MK Nomor 60 serta 70. “Apakah bisa jadi kita setuju? Setuju?” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
Mendengar pertanyaan tersebut, seluruh anggota Komisi II dan juga partisipan rapat dengan segera setuju.
Menteri Hukum dan juga Hak Asasi Orang (Menkumham) Supratman Andi Agtas pun menegaskan inovasi PKPU ini akan segera diundangkan. “Ini adalah jaminan bahwa insya Allah kemungkinan besar secepat mungkin saja pembaharuan PKPU itu akan kami harmonisasi juga selanjutnya pada kesempatan pertama untuk segera diundangkan,” tegasnya.
Berikut isi Putusan MK termuat pada inovasi di area Pasal 11 serta Pasal 14:
Pasal 11
(1) Partai Politik Audien Pemilihan Umum atau Gabungan Partai Politik Audien Pemilihan Umum dapat mendaftarkan Pasangan Calon apabila telah lama memenuhi persyaratan akumulasi perolehan pengumuman sah pada pemilihan anggota DPRD di area area yang mana bersangkutan dengan ketentuan:
a. Untuk mengusulkan calon gubernur lalu calon delegasi gubernur:
1) Provinsi dengan jumlah keseluruhan penduduk yang mana termuat pada daftar pemilih tetap saja sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Audien Pemilihan Umum atau Gabungan Partai Politik Partisipan Pemilihan Umum harus memeroleh kata-kata sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di area provinsi tersebut;





