BP3MI Kepri gagalkan keberangkatan satu CPMI ke Kamboja

Ibukota – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Nusantara (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan pemberangkatan orang calon pekerja migran Nusantara (CPMI) illegal ke Kamboja di dalam Pelabuhan Batam Center, pada Rabu (30/4).
Berdasarkan laporan BP3MI Kepri pada Kamis, yang mana disitir KP2MI di dalam Jakarta, CPMI berinisial SG diamankan bersatu orang fasilitator berinisial SY di upaya pencegahan tersebut.
"BP3MI Kepulauan Riau juga grup melakukan pengumpulan kemudian pengolahan data juga informasi di seluruh wilayah pelabuhan Batam," kata Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol. Imam Riyadi pada penjelasan tertulis, Kamis (1/5).
Dia menjelaskan bahwa pengungkapan persoalan hukum yang disebutkan berawal dari informasi rencana pemberangkatan seseorang CPMI melalui Batam pada Kamis (24/4/2025), yang mana dia tindaklanjuti bersatu grup Opsnal Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri.
Dari pendalaman diperoleh informasi adanya pribadi CPMI illegal bernama SG yang mana baru hanya dideportasi, dan juga akan kembali berangkat kerja ke Kamboja.
SG merupakan salah satu PMI yang dimaksud dideportasi dari Kamboja ke Indonesia, sementara paspornya ditahan oleh majikannya terdahulu dalam Kamboja.
Namun, ketika mengurusnya kembali, Imigrasi Batam tidaklah menerbitkan paspornya.
Oleh seseorang yang masih pada penyelidikan, SG kemudian ditawari menghasilkan paspor baru melalui Imigrasi Tanjung Uban dengan biaya Rp10 jt dengan proses yang tersebut cepat dan juga paspornya berhasil diterbitkan dengan nomor paspor baru.
"Diduga ada pendatang yang membantu fasilitasi baik pembuatan paspor, penampungan, juga pemberangkatan melalui pelabuhan Batam Center Batam," ujar Imam, merujuk fasilitator atau perantara yang dimaksud dengan inisial SY.
Tim kemudian melakukan profiling dan pengamatan dalam area penampungan, jalur menuju Pelabuhan Batam Center.
Hingga Rabu (30/4), tim melakukan upaya pencegahan keberangkatan terhadap SG, yang mana akan berangkat ke Kamboja melalui jalur Batam-Singapura lalu Singapura-Kamboja, dan juga mengamankan SY.
Saat ini individu yang terjebak SG, dan juga SY berada ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk serangkaian pendalaman kemudian penegakan hukum.
Secara terpisah, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Negara Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, dalam Jakarta, Kamis, mengingatkan masyarakat untuk tiada bekerja ke luar negeri dengan tujuan Kamboja, Myanmar, lalu Thailand, sebab pemerintah tidak ada menjalin kerja sejenis penempatan PMI dengan ketiga negara tersebut.
Meski ada tawaran pendapatan besar, khalayak yang digunakan berangkat kerja ke tiga negara ASEAN itu rentan jadi individu yang terjebak langkah pidana perdagangan pemukim (TPPO) dan juga penyiksaan.
"Berangkat kerja ke Kamboja, Myanmar, dan juga Thailand sebagai pekerja migran ilegal rawan dan juga rentan. Hindari sedini mungkin saja upaya yang mana dapat membahayakan lalu merugikan keluarga," katanya.
"Jadilah pekerja migran legal yang tersebut lowongan resminya tersebar di dalam medsos kementerian," demikian kata Menteri Karding menambahkan.
Artikel ini disadur dari BP3MI Kepri gagalkan keberangkatan satu CPMI ke Kamboja




