Bisnis

Persoalan Denda Impor Beras Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

JAKARTA – Denda impor beras Rp294,5 miliar miliki konsekuensi hukum yang tersebut harus dipertanggungjawabkan lantaran berpotensi adanya unsur kesengajaan menggelembungkan anggaran negara. Persoalan demurrage yang dimaksud diperkuat dengan adanya 1.600 kontainer berisi beras yang tertahan di tempat pelabuhan.

“Demurrage itu terjadi kenapa? apakah kelalaian administrasi, teknis atau ada niat melakukan penggelembungan,” ujar Direktur Narasi Institute Achmad Nur Hidayat, Kamis (15/8/2024).

Menurut beliau konsekuensi hukum yang disebutkan harus bisa saja dipertanggungjawabkan baik adanya unsur kesengajaan ataupun tidak. Meskipun denda sudah dibayarkan tetap memperlihatkan ada konsekuensi kelalaian lalu ketidakefisienan.

“Asuransi itu sanggup lantaran ada premi yang tersebut dibayar. Dibayarnya oleh negara. Jadi padahal sudah ada dibayar oleh asuransi tidak ada menggugurkan pasal kelalaiannya, ketidakefiesiensi oleh lembaga negara,” jelasnya.

Dia opetimistis penelurusan serta penyelidikan aparat penegak hukum terkait persoalan yang dimaksud sanggup membuka pintu permasalahan terkait impor pangan. “Ini mampu hanya menjadi pintu masuk untuk membuka skandal impor yang tersebut lebih banyak besar lagi,” kata dia.

Kementerian Pertambangan (Kemenperin) sebelumnya mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar berisi beras ilegal yang tertahan di area Pelabuhan Tanjung Priok, DKI Jakarta kemudian Tanjung Perak, Surabaya.

Sebanyak 1.600 kontainer beras yang dimaksud merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang mana tertahan pada dua pelabuhan tersebut. Ribuan kontainer yang tertahan termasuk pada dalamnya berisi beras dan juga belum diketahui aspek legalitasnya.

Sementara, KPK dan juga Studi Demokrasi Rakyat (SDR) telah terjadi melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog di persoalan tersebut.

Related Articles

Back to top button