Erick: Pengawasan pengguna BBM subsidi lebih besar sederhana di era digitalisasi

Ibukota Indonesia – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan bahwa pengawasan pengetatan penyelenggaraan unsur bakar minyak (BBM) bersubsidi yang tersebut diwacanakan oleh pemerintah, akan lebih banyak enteng dijalankan ke era digitalisasi ketika ini.
"Dengan sekarang keterbukaan informasi, dengan adanya juga yang dimaksud namanya digitalisasi, saya rasa tiada perlu dikhawatirkan itu (pengetatan pemakaian BBM subsidi)," kata Erick dalam sela hadir di rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, di dalam Jakarta, Rabu (10/7) malam.
Erick menyampaikan bahwa Kementerian BUMN mengupayakan langkah-langkah pemerintah di mengatur bantuan-bantuan yang dimaksud seharusnya didapat oleh masyarakat, bukanlah semata-mata BBM subsidi diantaranya listrik serta gas.
"Tentu masyarakat yang tersebut mampu tak boleh mempergunakan BBM yang digunakan bersubsidi, seperti juga listrik," tuturnya.
Sebelumnya, Erick mengumumkan pihaknya menggalang revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 (Perpres 191) untuk membatasi pembelian bakar bakar minyak (BBM) subsidi agar tersalurkan secara tepat sasaran.
Menurut dia, tujuan dari revisi Perpres 191 adalah untuk mengelak penyalahgunaan subsidi yang tersebut seharusnya ditujukan untuk penduduk kelas bawah.
Erick juga memaparkan bahwa Kementerian BUMN tidaklah terlibat pada pengambilan tindakan terhadap kebijakan dari wacana tersebut. Tetapi beliau menyebutkan, pada waktu ini wacana yang disebutkan masih didiskusikan pada antara kementerian terkait.
Erick pun berharap agar hal yang dimaksud tak menjadi polemik ke berada dalam rakyat akibat hal itu akan memberi manfaat, ke mana penyaluran BBM bersubsidi akan tambahan tepat sasaran.
"Pemerintah juga sangat mengerti kesulitan kenapa BBM pada bulan Januari tidak ada naik, pada bulan Maret, April tiada naik, sebab kan daya beli penduduk lagi tertekan," ucap Erick.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Area Kemaritiman serta Penyertaan Modal Luhut Binsar Pandjaitan mengutarakan bahwa pemerintah memiliki target pengetatan penyelenggaraan subsidi substansi bakar minyak pada 17 Agustus 2024, sehingga dapat mengempiskan total penyaluran subsidi untuk pemukim yang dimaksud tidak ada berhak.
Pernyataan yang disebutkan ia komunikasikan ketika mengkaji permasalahan pemanfaatan unsur bakar minyak yang mana berhubungan dengan defisit APBN 2024.
Ia meyakini, dengan pengetatan penerima subsidi, pemerintah dapat menghemat APBN 2024.
Artikel ini disadur dari Erick: Pengawasan pengguna BBM subsidi lebih mudah di era digitalisasi





