Perangi Hoax pada waktu pemilihan gubernur Serentak 2024, Kemenkominfo Siapkan Kanal Khusus

JAKARTA – Kementerian Komunikasi juga Informatika (Kemenkominfo) akan mempersiapkan kanal khusus untuk memerangi hoax atau berita bohong mendekati Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Kanal yang disebutkan dapat dimanfaatkan publik untuk melaporkan apabila menemukan hoax.
Direktur Jenderal Program kemudian Data Publik Kemenkominfo Prabu Revolusi mengungkapkan langkah ini diadakan sebagai pencegahan serta meyakinkan pilkada yang dimaksud damai. Mengingat ketika kontestasi demokrasi berbagai tersebar berita-berita bohong.
“Salah satu yang tersebut akan kita luncurkan pada waktu dekat juga adalah kanal untuk bisa saja menginformasikan juga juga melaporkan temuan hoax seputar pilkada,” kata Prabu di dalam Kantor Kominfo, DKI Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).
Prabu berharap kanal yang disebutkan dapat mengupayakan kelancaran pilkada dengan menangkal penyebaran hoax yang dimaksud dapat mengganggu proses demokrasi. Ia menjelaskan Kemenkominfo juga telah terjadi melakukan konferensi dengan sebagian media media sosial.
Langkah ini dilaksanakan untuk meyakinkan komitmen dengan pada merespon cepat terhadap penyebaran berita bohong terkait pilkada. Hal ini dinilai penting oleh sebab itu hoax dapat menyebar hingga 20 kali lebih besar cepat dibandingkan proses klarifikasinya.
“Nah kami sedang mendirikan kesepakatan dengan wadah serta juga tentunya didukung oleh media mainstream, untuk bisa jadi merespon cepat terhadap konfirmasi penyebaran berita hoaks,” ujarnya.
Prabu juga mengungkapkan bahwa setiap hari Kemenkominfo menerima laporan tentang ribuan hoax yang beredar di dalam ruang sosial media juga pemberitaan terkait dengan pilkada. Laporan ini diperoleh melalui mesin pemantau yang dimaksud dimiliki oleh pasukan Aptika.
Berdasarkan laporan ini, pihaknya telah terjadi mengambil tindakan tegas, termasuk mengajukan permohonan klarifikasi dari jaringan dan juga penerbit yang tersebut menyebarkan informasi tersebut, juga melakukan penutupan atau takedown terhadap konten yang dimaksud terbukti hoax.




