Nasional

Pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah Ditunda, Hanya 10 Anggota Fraksi Gerindra yang Hadir di tempat Paripurna

JAKARTA – Partai Gerindr a menjadi salah satu fraksi yang digunakan menyetujui draf RUU Pemilihan Kepala Daerah pada rapat pengambilan tindakan tingkat I di tempat Baleg DPR dengan pemerintah pada Rabu 21 Agustus 2024 kemarin.

Ternyata, di Rapat Paripurna DPR pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang-undang yang tersebut diputuskan ditunda, anggota Fraksi Gerindra yang tersebut hadir hanya sekali sedikit.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada waktu dikonfirmasi terkait berapa jumlah keseluruhan anggota fraksinya yang mana hadir di tempat ruang Rapat Paripurna.

“Fraksi Gerindra ada 10,” ujar Dasco di tempat Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Diketahui, sidang Paripurna DPR memutuskan untuk batal mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah di Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada Kamis (22/8/2024).

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang mana bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan Rapat Paripurna semata-mata dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.

“Oleh lantaran itu, kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk Rapat Paripura dikarenakan quorum tidakk terpenuhi,” kata Dasco sambil mengetok palu.

Related Articles

Back to top button