Nasional

Kotak Kosong Menang, Kapan pemilihan kepala daerah Ulang?

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat setidaknya ada 43 wilayah yang digunakan akan menyajikan pertarungan calon tunggal melawan kotak kosong di tempat pemilihan kepala daerah 2024. Jika kotak kosong menang, kapal pilkada ulang digelar?

Pembina Perkumpulan untuk Pemilihan Umum juga Demokrasi ( Perludem ) Titi Anggraini mendesak KPU menciptakan jadwal pilpres atau pilkada ulang pada tahun 2025. Menurutnya, bukan masuk akal jikalau pilkada ulang diselenggarakan 5 tahun berikutnya.

Titi menyinggung Pasal 54 D ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, yang berbunyi pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang digunakan dimuat di peraturan perundang-undangan. Dia menekankan, kalimat ‘diulang kembali pada tahun berikutnya’ pada pasal tersebut.

“Oleh dikarenakan itu, pada penalaran yang tersebut sangat wajar, yang mana sangat terang benderang yang dimaksud sangat logis begitu ya, maka kalau calon tunggal kalah ia diulang kembali pada tahun berikutnya. Artinya, kalau beliau kalah di tempat 2024, pilkada berikutnya 2025,” ujar Titi pada webinar dalam kanal YouTube Consideran, Hari Minggu (1/9/2024).

Menurut Titi, sangat tiada masuk akal kalau pilkadanya baru diulang tahun 2029 dan juga mengantisipasi lima tahun membiarkan area dipimpin oleh penjabat kepala daerah.

Titi menjelaskan, pilkada ulang tahun 2025 itu agar dalam suatu wilayah bisa saja mempunyai pemimpin definitif. Hal ini juga penting agar program konstruksi tempat sanggup berjalan dengan baik

“Pemerintah belaka ingin menyegerakan pelantikan hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 oleh sebab itu ingin mendapatkan kepala wilayah secara definitif,” ujarnya.

Maka dari itu, di konteks ini, mestinya yang mana diutamakan adalah menyegerakan adanya kepemimpinan tempat definitif. Jangan sampai pilkada justru dilaksanakan tahun 2029. Menurutnya, jikalau pilkada ulang dilaksanakan 2029, hal yang disebutkan justru menyandera pemilih di tempat Pemilihan Kepala Daerah 2024.

“Daripada penjabat mengatur lima tahun pilkada yang tersebut masih lama ya, kita pilih calon tunggal hanya jangan seperti itu,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button