Pendaftaran CPNS Kementerian ESDM Diperpanjang, Ada 794 Formasi

JAKARTA – Panitia Pendaftaran Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 Kementerian Tenaga kemudian Informan Daya Mineral (ESDM) melanjutkan penerimaan hingga tanggal 10 September 2024 pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat dari sebelumnya tanggal 6 September 2024. Kementerian ESDM membuka 794 formasi CPNS baru untuk mengurus sektor sumber daya alam.
“Berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Tenaga kemudian Sumber Daya Mineral juga Peraturan Menteri ESDM No. 9 Tahun 2024 tentang Organisasi juga Tata Kerja Kementerian Energi juga Narasumber Daya Mineral, tugas lalu fungsi Kementerian ESDM adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di area bidang energi lalu sumber daya mineral untuk membantu Presiden di menyelenggarakan pemerintahan negara,” kata Kepala Biro Informan Daya Manusia Kementerian ESDM Muhammad Rizwi Jilanissaf Hisjam pada keterangan resminya, dikutipkan Akhir Pekan (8/9/2024).
Melalui ketetapan tersebut, sambung Rizwi, maka mengurus dan juga mengurus sumber daya alam pertambangan mineral, batubara, minyak bumi, panas bumi, kelistrikkan hingga pengamatan aktivitas vulkanik gunung api dalam seluruh Indonesia menjadi kewenangan kementerian ini. Adanya kewenangan yang mana besar tersebut, kata dia, tentu memerlukan sejumlah pegawai yang tersebut profesional serta kompeten dalam bidangnya.
“Total Pegawai Kementerian ESDM pada waktu ini sebanyak 5.304 pegawai lalu untuk mengurus kemudian mengatur sektor ESDM yang dimaksud besar ini, kami memerlukan tambahan CPNS sebanyak 794 orang lagi,” terangnya.
Kementerian ESDM merupakan Kementerian strategis dengan kewenangan yang mana besar, baik sebagai pengelola sumber daya alam maupun sebagai penyumbang penerimaan negara bukanlah pajak (PNBP) yang digunakan tercatat mencapai Rp300,3 triliun (tahun 2023) dengan penyumbang terbesarnya subsektor mineral lalu batubara (58% atau sebesar Rp173,0 triliun dari total PNBP).
Kementerian ESDM ketika ini mempunyai beberapa unit satuan kerja dengan masing-masing tanggung jawabnya. Satuan kerja yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Sekretariat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal Minyak kemudian Gas Bumi;
3. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
4. Direktorat Jenderal Mineral kemudian Batubara;
5. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, juga Konservasi Energi;
6. Inspektorat Jenderal;
7. Badan Geologi;
8. Badan Penguraian Narasumber Daya Orang Tenaga dan juga Narasumber Daya Mineral;
9. Pusat Informasi serta Teknologi Informasi;
10. Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara;
11. Badan Pengatur Hilir Minyak serta Gas Bumi; dan
Sekretariat Dewan Energi Nasional.
“Kehadiran anak muda dengan ide-ide baru diharapkan mampu menjawab tantangan di dalam masa mendatang di mewujudkan pengelolaan sektor pertambangan menjadi lebih banyak berarti untuk negeri,” tandas Rizwi.





