eksekutif Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan pada Indonesia dengan Pertimbangan Ini adalah

JAKARTA – pemerintahan akhirnya resmi menghapus praktik sunat perempuan. Kebijakan baru itu tertuang pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam PP yang dimaksud juga disebutkan bahwa tindakan penghapusan praktik sunat perempuan bertujuan sebagai upaya kebugaran sistem reproduksi bayi, balita, kemudian anak prasekolah.
Sebenarnya, bagaimana awal mula praktik sunat perempuan ini? Berikut ulasannya, mengambil dari laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan juga Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Di Indonesia, praktik sunat pada perempuan sejak dulu memang sebenarnya masih menuai banyak pro lalu kontra. Karena itu, Kementerian Kesejahteraan sendiri pernah menerbitkan Peraturan Menteri Kesejahteraan (Permenkes) Nomor 6 tahun 2014 tentang pencabutan Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan.
Sayang, aturan yang dimaksud masih dinilai ‘abu-abu’. Pasalnya, meskipun disebutkan pelaksanaannya tidaklah berdasarkan indikasi medis kemudian belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan, namun aturan itu masih memperbolehkan praktik sunat pada perempuan.
Dalam Permenkes disebutkan, pada waktu itu permintaan untuk melakukan sunat pada perempuan pada Indonesia masih banyak. Sehingga, Kemenkes memberi ketentuan serta pedoman di praktik sunat perempuan yang dimaksud menjamin keselamatan dan juga kondisi tubuh perempuan yang tersebut disunat. Yakni, dengan tak melakukan mutilasi alat kelamin perempuan.
Namun, aturan yang disebutkan tidaklah mengeksplorasi terkait penghapusan sunat bagi perempuan. Karena itu, sebelum Presiden Joko Widodo menghapusnya baru-baru ini, ternyata praktik sunat perempuan masih ditemukan di dalam kalangan publik Indonesia
Sunat perempuan atau dikenal dengan istilah praktik berbahaya Female Genital Mutilation/Cutting (FGMC) hingga sekarang masih diadakan oleh keluarga dalam beberapa daerah. Berdasarkan hasil Penelitian Aspek Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013, secara nasional, persentase anak perempuan yang tersebut pernah disunat sangat tinggi, mencapai 51,2 persen.





