Pemalakan terhadap dr. Aulia Risma hingga Rp40 Juta per Bulan Berlangsung 2 Tahun sejak Awal Pendidikan

JAKARTA – Kasus dugaan bunuh diri dikarenakan aksi perundungan terhadap dr. Aulia Risma Lestari, partisipan PPDS Undip dalam RSUP Kariadi Semarang, menguak fakta baru.
Semasa pendidikan, dr. Aulia ternyata kerap ‘dipalak’ Rp20 jt hingga Rp40 jt per bulan, pada luar biaya lembaga pendidikan resmi yang tersebut diadakan oleh oknum-oknum di acara tersebut. Bahkan, berdasarkan kesaksian, ‘pemalakan’ ini berlangsung sejak almarhumah masih di tempat semester 1 institusi belajar atau sekitar bulan Juli hingga November 2022. Artinya, telah berlangsung selama kurang lebih banyak dua tahun.
“Permintaan uang ini berkisar antara Rp20 juta–Rp40 jt per bulan,” ungkap Jubir Kemenkes RI dr. Mohammad Syahril melalui keterangan tertulis, Hari Minggu (1/9/2024).
“Berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di dalam semester 1 lembaga pendidikan atau pada sekitar Juli hingga November 2022,” lanjutnya.
Namun, dugaan permintaan uang dalam luar biaya institusi belajar resmi itu tak hanya saja berlaku untuk dr. Aulia, melainkan juga teman-teman seangkatannya. Karena itulah, dr. Aulia lantas ditunjuk menjadi bendahara untuk menerima pungutan dari teman seangkatannya, juga menyalurkan uang yang disebutkan untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik.
“Almarhumah ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang dimaksud bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya serta juga menyalurkan uang yang dimaksud untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik,” tutur dr. Syahril.
“Antara lain membiayai penulis lepas untuk menyebabkan naskah akademik senior, menggaji OB, dan juga berbagai keinginan senior lainnya,” lanjutnya.
Dokter Aulia lalu keluarganya lantas mulai terbebani dengan pungutan ini. Faktor itulah yang diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan pada pembelajaran. Pasalnya, dr. Aulia tak menduga akan adanya pungutan-pungutan dengan nilai sebesar itu.
“Bukti dan juga kesaksian akan adanya permintaan uang dalam luar biaya institusi belajar ini sudah ada diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih tinggi lanjut,” ungkap dr. Syahril.
Sejauh ini, proses investigasi terkait dugaan bullying masih terus diproses oleh Kemenkes dengan pihak kepolisian.






