Pansus Haji akan Panggil Kementerian Agama hingga Mashariq
Jakarta – Panitia Khusus Angket Haji atau Pansus Haji akan memanggil sebagian lembaga juga kementerian untuk dimintai informasi terkait buruknya penyelenggaran ibadah haji 2024. Anggota Pansus Haji, Wisnu Wijaya, mengungkapkan kementerian kemudian lembaga yang tersebut akan diperiksa oleh pansus, antara lain Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum juga Ham, dan juga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Itu yang digunakan sudah ada fix (dipanggil oleh pansus),” kata Wisnu ketika dihubungi Tempo, Senin, 22 Juli 2024.
Selain lembaga pemerintah, Pansus Haji juga akan memanggil komite pakar juga vendor pengurus haji untuk jemaah dengan syarat Indonesia. Namun Wisnu memaparkan apakah komite pakar yang digunakan dipanggil berasal dari Arab Saudi atau tiada akan dibahas pada rapat pansus.
Sementara itu, Wisnu mengatakan pansus akan memanggil Mashariq selaku vendor yang digunakan mengurus jemaah haji Indonesia. Mashariq merupakan kependekan dari Motawif Pilgrims for Southeast Asian Countries Co. Perusahaan swasta ini bekerja serupa dengan otoritas Saudi menyediakan paket perjalanan haji juga umrah. Mereka menyediakan katering, transportasi, kemudian akomodasi untuk jemaah haji dengan syarat Indonesia.
“Layanan Mashariq itu kan merek penyelenggaranya, kateringnya juga, pastinya merekan juga akan ditanyakan,” ujar anggota Komisi VIII DPR RI ini.
Anggota Pansus Haji ketika ini mengantisipasi jadwal rapat perdana pasca dibentuk pada awal bulan Juli. DPR menyetujui pembentukan pansus haji di sidang paripurna ke-21 masa persidangan V, Selasa, 9 Juli 2024.
Pansus ini disahkan setelahnya anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, membacakan pertimbangan alasan dibentuknya pansus haji. Setidaknya ada 35 anggota DPR RI yang tersebut terdiri lebih besar dari dua fraksi yang mana setuju pembentukan panitia khusus untuk menyelidiki penyelanggaran haji 2024 yang bermasalah.
Salah satu hambatan yang tersebut akan digali oleh panitia khusus adalah persoalan pembagian kuota haji yang tersebut bukan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji serta Umrah. Pasal 64 ayat 2 menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Panitia kerja Komisi VIII dan juga menteri agama awalnya telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 pada 27 November 2023. Mereka menyepakati kuota haji Indonesi banyaknya 241.000 jemaah dengan rincian haji reguler 221.720.
Kuota ini satu di antaranya kuota tambahan hasil lobi pemerintah RI terhadap Arab Saudi, yang dimaksud memberikan tambahan 20 ribu jemaah. Dari hasil kesepakatan itu juga ditetapkan anggaran haji 2024 sebesar Rupiah 8,3 triliun. Namun di dalam berada dalam jalan, Kementerian Agama justru mengalokasikan 20.000 kuota tambahan dengan rincian 50 persen untuk haji reguler dan juga 50 persen untuk haji khusus. Walhasil, kuota haji khusus justru melampaui batas 8 persen seperti yang digunakan ditetapkan Undang-Undang.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan juga Umroh (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mempersilakan Panitia Khusus Haji menyelidiki dugaan korupsi penyelenggaran haji.
“Perihal dugaan korupsi, monggo dibuktikan saja, kira-kira ada korupsi dalam bagian apa?” Kata Hilman untuk Tempo melalui instruksi whatsapp, Selasa, 16 Juli 2024.
Terkait pembagian kuota haji, Hilman mengutarakan Pasal 9 Undang-Undang Ibadah Haji menyebutkan bahwa menteri yang digunakan mengatur alokasi kuota tambahan itu. Menteri Agama lantas mengalokasikan 10.000 untuk jemaah haji reguler lalu 10.000 untuk jemaah haji khusus.
“Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Saat pembahasan awal dengan Panitia Kerja DPR, jumlahnya masih 221.000. Di berada dalam jalan ada informasi hasil kunjungan presiden, Indonesia mendapat spesial ekstra kuota 20.000,” katanya.
Selain itu, Hilman mengutarakan pembagian alokasi yang disebutkan sudah ada mendapat persetujuan dari Kementerian Haji lalu Umrah Arab Saudi pada 8 Januari 2024. Hal itu tertuang pada nota kesepahaman atau MoU yang mana ditandatangani oleh Menteri Agama RI serta Menteri Haji lalu Umrah Arab Saudi. MoU itu yang tersebut kemudian menjadi landasan Kemenag di menyiapkan layanan. Hilman menuturkan pihaknya telah mencoba berinteraksi dengan Komisi VIII DPR RI pada Januari 2024 tentang pembagian kuota haji tersebut, namun tidak ada tercapai.
“Kebijakan (pengalokasian kuota tambahan) telah kami pertimbangkan matang-matang serta kami telah mencoba komunikasikan itu dengan komisi VIII DPR RI,” ucapnya.
Pilihan Editor: Haji 2024, eksekutif Siapkan 62 Ton Solusi untuk Jemaah
AFRON MANDALA PUTRA
Artikel ini disadur dari Pansus Haji akan Panggil Kementerian Agama hingga Mashariq





