Soal Larangan Berjilbab Bagi Paskibraka, Cak Imin Tuntut Kepala BPIP Mundur

JAKARTA – Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyoroti perihal larangan Paskibraka putri mengenakan jilbab. Cak Imin menuntut agar Kepala BPIP Yudian Wahyudi mundur.
“Kita harus tegak pada Bhinneka Tunggal Ika. Saya menuntut kepala BPIP harus turun serta diganti berhadapan dengan perilaku yang digunakan tidaklah benar serta mengganggu rasa keadilan kemudian persatuan,” kata Cak Imin pada sambutannya di acara penyerahan rekomendasi partai untuk Bupati/Wali Perkotaan pada DKI Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024).
Menurutnya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) harus menjadi kekuatan yang mana menegakan konstitusi. Cak Imin menegaskan, semua pihak miliki hak yang identik pada berekspresi sesuai agama juga keyakinannya. “Kok ada larangan jilbab di Paskibraka. Setelah dikomplain seluruh Indonesia jawabannya kesukarelaan. Kalau ada atasan lalu bawahan kesukarelaan itu pasti tidak ada terjadi,” ujarnya.
“Semua dihinggapi rasa ketakutan menghadapi yang digunakan pada bawah terhadap yang digunakan di dalam atas. Ya anak-anak kita pasti sudah ada lama ingin jadi Paskibraka kan. Jadi untuk kerelaan ya tentu kerelaan yang dimaksud terpaksa,” sambung dia.
Cak Imin juga menegaskan pihaknya siap untuk mengatur BPIP dengan sebaik-baiknya. “Tapi tidak itu tujuannya. Kita ingin seluruh pemimpin-pemimpin bangsa ini teristimewa BPIP jangan pernah ada pemaksaan kehendak menghadapi tafsir kebenaran Kebinekaan Tunggal Ika pada praktik hidup bernegara lalu bernagara kita. Konstitusi dan juga keadilan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan pihaknya bukan memaksa Paskibraka Nasional 2024 melepas jilbab. Hal itu merespons tuduhan untuk BPIP terkait pemaksaan melepas jilbab pada ketika pengukuhan Paskibraka. “BPIP menegaskan bahwa tak melakukan pemaksaan lepas jilbab,” kata Yudian, Rabu, 14 Agustus 2024.
Yudian menjelaskan sejak awal berdirinya Paskibraka sudah dirancang seragam beserta atributnya yang mempunyai makna Bhinneka Tunggal Ika. Untuk menjaga kemudian merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah terjadi menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Proyek Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mana mengatur mengenai tata pakaian dan juga sikap tampang Paskibraka.
“Aturan yang disebutkan untuk tahun 2024 sudah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, kemudian Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” kata Yudian.
Yudian pun mengungkapkan penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut kemudian sikap tampang sebagaimana terlihat pada ketika pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka. Mereka sukarela mematuhi peraturan juga hanya sekali dilaksanakan pada pada waktu Pengukuhan Paskibraka serta Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan.
“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan juga Pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan, Paskibraka Putri mempunyai kebebasan pemanfaatan jilbab kemudian BPIP menghormati hak kebebasan pemanfaatan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh lalu taat pada konstitusi,” pungkasnya.





