KPK Apresiasi Inisiatif Kaesang Klarifikasi Jet Pribadi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang tersebut berinisiatif datang ke Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2024). Langkah ini Kaesang lakukan walaupun dirinya bukanlah pelopor negara (PN).
KPK mengungkapkan, niat kedatangan Kaesang untuk memohonkan arahan berhadapan dengan isu terhadap dirinya ketika ini. Isu dimaksud terkait dugaan gratifikasi di perjalanan Kaesang ke Amerika Serikat (AS) naik jet pribadi.
Kaesang pun telah melaporkan perjalanannya itu ke KPK. “Kami dari KPK pasti mengapresiasi ini warga negara datang menghadapi berita yang digunakan menimpa dirinya, terlepas dari ia PN atauenggakPN itu cerita lain. Dia datang minta arahan,” kata Deputi Pencegahan kemudian Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di area Kantor KPK, Jakarta.
Pihak KPK kata Pahala, juga sempat bertanya lebih banyak detail ke Kaesang terkait kronologi tambahan lanjut. Selanjutnya, KPK akan menganalisis penjelasan dari Kaesang sebelum menentukan sikap.
“Lantas kita mintakan beberapa detail dan juga telah selesai gitu. SOP-nya kita akan analisis paling lama 30 hari, tetapi saya rasa tiga sampai empat hari selesai lah,” ujar Pahala.
“Di KPK kan disebut di dalam undang-undangnya bahwa kita menerima laporan gratifikasi dan juga menetapkan apakah ini milik negara atau milik yang dimaksud lapor,” sambungnya.
Semisal kata Pahala, dinyatakan milik negara, Kaesang diminta untuk menyetorkan uang biaya perjalanan yang dimaksud ke negara.
“Kalau misalnya kita sebut bahwa hasilnya ditetapkan sebagai milik negara, yang digunakan bersangkutan juga disampaikan, ditetapkan milik negara ini kan sarana ya jadi harus dikonversi jadi uang. Nanti disetor uangnya,” ucap Pahala.
“Yang bersangkutan telah bilang ‘oh iya kira-kira Rp90 jt lah satu orang seharga tiket’. Ini adalah kalau kita tetapkan milik negara, yang dimaksud bersangkutan pergi berempat jadi Kaesang, istrinya, kakak istrinya, kemudian staf jadi berempat,” tuturnya.






