NU kemudian Muhammadiyah Terima Izin Tambang Ormas, Pegiat Singgung Soal Kemaslahatan
Jakarta – Pegiat lingkungan hidup dan juga pengamat kebijakan publik, menyoroti kebijakan dua organisasi masyarakat keagamaan, Nahdlatul Ulama atau NU juga Muhammadiyah yang memutuskan menerima izin bidang usaha pertambangan khusus dari pemerintah.
Manajer Kampanye Pesisir juga Laut Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesi atau Walhi, Parid Ridwanuddin, menyatakan pemberian izin tambang ormas keagamaan mungkin lebih tinggi besar memberikan mudharat ketimbang manfaat.
“Ini tak sejalan dengan fikih Islam modern,” kata Parid melalui arahan singkat, Senin, 29 Juli 2024.
Parid menjelaskan, Ali Yafie, mantan Ketua Umum Majelis Ulama Negara Indonesia sekaligus ulama besar Nahdlatul Ulama, pada bukunya “Merintis Fikih Lingkungan Hidup” yang terbit pada 2006, memasukkan isu pemeliharaan lingkungan hidup ke di maqashid syariah yang bersifat primer.
Secara tekstual, maqashid ini memohon manusia untuk melindungi kehidupan.
Pun, Parid melanjutkan, Ulama jika Mesir yang digunakan sangat disegani, Yusuf Qardhawi, juga mengemukakan pendapat yang mana sama. Dalam kitabnya, “Ri’ayatul Bi’ah fi Syari’atil Islam” (memelihara lingkungan pada Syari’at Islam) yang digunakan terbit pada 2001, disebutkan bahwa, mempertahankan lingkungan hidup sebanding dengan menjaga agama dan juga melindungi hal primer lainnya yang dimaksud disebutkan di maqashid syariah.
Berdasarkan dua pandangan ini, menurut Parid, menjaga lingkungan hidup, lebih tinggi jarak jauh mempertahankan planet bumi, memiliki justifikasinya pada fikih Islam.
“Semestinya diskursus ini dipertimbangkan pada beragam langkah-langkah pengambilan langkah oleh beraneka pihak,” ujar Parid.
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, setuju dengan Parid. Ia mengatakan, pemberian IUP untuk ormas keagamaan akan memunculkan berbagai mudharat terhadap kehidupan. Sebab, pertambangan akan berpotensi merusak alam.
Sebagai ormas keagamaan yang menjunjung lebih tinggi nilai-nilai kebaikan, semestinya organisasi seperti NU juga Muhammadiyah menyatakan sikap menolak terhadap tawaran ini. Alasannya, membuka usaha pertambangan oleh ormas keagamaan dapat menjerumuskan bukan semata-mata organisasi, namun juga umat ke pada kemaslahatan.
“Lebih baik jikalau ormas keagamaan berfokus pada bidang bidang usaha yang tersebut banyak memberi manfaat, seperti kesejahteraan lalu pendidikan. Bukan pertambangan,” kata Agus.
Pada Ahad, 28 Juli kemarin, Pengurus Pusat Muhammadiyah, memutuskan menerima tawaran IUP khusus dari pemerintah. Alasannya, hasil pleno pada 13 Juli lalu, kemudian Konsolidasi Nasional yang dilangsungkan selama 2 hari sejak 27-28 Juli kemarin.
Konsolidasi Nasional ini dihadiri pimpinan pusat Muhammadiyah, Majelis, Lembaga, Biro, Organisasi Otonom Taraf Pusat, Pengurus Wilayah Seluruh Indonesia, Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah lalu ‘Aisyiah, juga Direktur Rumah Sakit Muhammadiyah.
“Kami mengawasi nilai positif tambang itu seperti sebuah kehidupan, persis seperti itu juga pro kontranya,” kata Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir di jumpa pers, Ahad, 28 Juli 2024, kemarin.
Sebelumnya, ormas keagamaan yang pertama kali menyambut baik terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2024 ini, ialah Pengurus Besar NU. Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, mengemukakan organisasinya menerima tawaran pemerintah ihwal IUP dikarenakan memang benar membutuhkan sumber pendanaan baru.
“Kami desperate,” kata Yahya pada waktu berbicara di acara “Halaqoh Ulama: Sikapi Fatwa MUI Terkait Ijtima Ulama Soal Salam Lintas Agama” pada Rabu, 12 Juni lalu.
Sumber pendanaan baru yang dimaksud Yahya, ialah masalah pengelolaan usaha yang tersebut dikelola PBNU selama ini. Misalnya, Nahdliyin-warga NU memiliki 30 ribu pondok pesantren juga madrasah.
Namun, sumber daya dan juga kapasitas yang ada pada waktu ini telah tak cukup lagi untuk menopang keberlanjutan kegiatan tersebut. Salah satu contohnya ialah keterbatasan dana pada merenovasi pondok pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur hingga pemberian upah layak bagi para pengajar di sarana sekolah milik Nahdliyin.
Adapun, pemerintah menerbitkan Peraturan eksekutif Nomor 25 Tahun 2024 sebagai revisi dari Peraturan eksekutif Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Acara Usaha Pertambangan Mineral dan juga Batubara.
Beleid ini diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Mei lalu. Aturan ini memberikan regulasi anyar untuk organisasi Warga keagamaan, dalam mana merek dapat mengajukan atau diberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus alias WIUPK dari pemerintah.
Dalam kunjungan kerja ke Batang, Jawa Tengah pada Jumat, 26 Juli kemarin, Presiden Jokowi, menjelaskan alasannya menerbitkan PP Nomor 25 Tahun 2024 yang dimaksud memberikan WIUPK untuk ormas keagamaan.
Ia mengklaim, penerbitan PP yang disebutkan didasari melawan komplain Publik manakala dirinya melakukan dialog di dalam pondok pesantren lalu masjid. Jokowi mengatakan, ormas keagamaan menyanggupi apabila diberikan konsesi untuk mengurus tambang, tidak semata-mata perusahaan besar.
Kemudian, Jokowi melanjutkan, alasan lainnya dari penerbitan PP Nomor 25 Tahun 2024, ialah untuk memberikan kesetaraan sekaligus keadilan ekonomi.
Artikel ini disadur dari NU dan Muhammadiyah Terima Izin Tambang Ormas, Pegiat Singgung Soal Kemaslahatan






