Muhammadiyah Putuskan Terima Izin Tambang
Jakarta – Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah menyatakan telah memutuskan menerima izin perniagaan pertambangan atau IUP. Izin pengelolaan tambang itu ditawarkan oleh pemerintah untuk organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.
“Sudah diputuskan di rapat pleno PP Muhammadiyah telah menyetujui,” kata Pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, terhadap Tempo, ketika ditanya melalui sambungan telepon, apakah Muhammadiyah telah menyetujui menerima tawaran IUP, pada Rabu malam, 24 Juli 2024.
Anwar menyatakan persetujuan menerima IUP untuk ormas keagamaan itu berisi beberapa jumlah catatan. Bunyi catatan itu, kata dia, apabila Muhammadiyah memutuskan menerima serta mengatur tambang, maka pengelolaan harus diwujudkan dengan menyimpan lingkungan. “Saya tahu Muhammadiyah jadi terima, tapi tolong kesulitan lingkungan, dampaknya diminimalisir,” ucap dia.
Selain menyimpan lingkungan, Muhammadiyah harus merawat hubungan baik dengan warga yang digunakan terdampak oleh tambang tersebut. Sebab itu, mantan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Nusantara (MUI) ini mengatakan, jikalau harus menjalankan tambang, Muhammadiyah harus menjaga hubungan baik dengan komunitas setempat.
Namun Anwar menyatakan masyarakat setempat jangan mengedepankan emosi. “Di situ ada hitung-hitungannya,” tutur mantan Bendahara Umum PP Muhammadiyah itu menjelaskan isi catatan dari rapat pleno tersebut. Dia menyatakan rapat yang dimaksud berlangsung sekitar dua pekan lalu. Sebelumnya PP Muhammadiyah menyatakan akan menyelenggarakan rapat pleno pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Pleno itu mengkaji kebijakan pemerintah tentang izin tambang untuk ormas keagamaan. Termasuk memutuskan sikap jikalau mendapat tawaran mengurus tambang dari pemerintah. “Muhammadiyah siap menerima juga siap mengelola,” ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah pernah menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk ormas keagamaan. Kebijakan yang disebutkan tertuang di Peraturan otoritas Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan juga Batu Bara (Minerba).
Pemerintah juga sudah mengeluarkan Peraturan otoritas (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mana mengizinkan ormas mengurus bisnis pertambangan. Disusul dengan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 76 Tahun 2024, yang dimaksud diteken Jokowi pada Senin, 22 Juli lalu.
Artikel ini disadur dari Muhammadiyah Putuskan Terima Izin Tambang






