Nasional

Menteri LHK Sebut NDC sebagai Kepercayaan pemerintahan Kendalikan Perubahan Iklim

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup lalu Kehutanan (KLHK) terus berikrar pada mengatasi pembaharuan iklim, khususnya terkait penurunan emisi karbon. Hal ini dikatakan oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya.

Sebagai National Focal Point Agenda Iklim Global untuk Indonesia, KLHK dengan Kementerian Friends of NDC serta juga bersatu para pemangku kepentingan, berdiskusi di rangka perampungan update NDC yang tersebut kedua, pada kegiatan Komunikasi Publik Second Nationally Determined Contribution (SNDC) di dalam Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024.

Menteri Siti Nurbaya pada arahannya menyampaikan, perjalanan rencana iklim di tempat Indonesia, selama 10 tahun dengan tahapan kerja komitmen Indonesia melalui Intended-NDC, Updated-NDC, Enchanced-NDC kemudian untuk ketika ini dengan Second-NDC.

“Perjalanan kemudian tahapan penting peran pada komitmen iklim Indonesia harus dipahami juga implementasinya juga keberhasilannya hingga sekarang dalam tahun 2024,” kata Menteri Siti pada keterangannya, Kamis (22/8/2024).

“Sebelumnya kita telah lama menegaskan NDC pada Paris Agreement serta submitt ke PBB pada New York tahun 2016 dengan hitungan 29 persen; kemudian sebelumnya NDC pada era pemerintahan sebelumnya dengan nomor 26 persen NDC (dalam rezim Protokol Kyoto),” tambahnya.

Menteri Siti menjelaskan, pihaknya bisa jadi membedakan dengan jelas konvensi di rezim Kytoto Protokol; dan juga Konvensi di rezim Paris Agreement, dengan rambu-rambu yang digunakan berbeda dan juga menghadirkan konsekuensi yang dimaksud berbeda bagi negara pihak termasuk bagi kerja-kerja kita dalam Indonesia.

“Dalam hampir 10 tahun ini hasilnya secara umum diakui internasional cukup baik,” instruksi Menteri Siti Nurbaya.

Lebih lanjut Menteri menegaskan, setiap negara memiliki kewajiban memenuhi komitmen di penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) juga pada pengembangnnya dengan guidelines juga rambu-rambu yang ditegaskan pada konvensi UNFCCC.

Menurutnya, Indonesia sudah pernah mengembangkan langkah-langkah pada jadwal iklim dengan mengikuti konvensi global di rambu-rabu dasar Pancasila lalu UUD 1945.

“Saya terus menerus mengajukan permohonan terhadap seluruh jajaran KLHK untuk selalu menggunakan pisau analisis Pancasila dan juga UUD 1945 untuk setiap jadwal internasional yang digunakan dilaksanakan dalam Indonesia/KLHK, untuk komitmen global yang wajib kita penuhi,” ujarnya.

Related Articles

Back to top button