Megawati Tegaskan Mengingkari Keputusan MK Sama dengan Pelanggaran Konstitusi

JAKARTA – Ketua Umum Parati Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah final juga mengikat. Sehingga jikalau ada yang dimaksud mengingkari kebijakan itu maka sebanding aja mengingkari konsitusi.
“Demikian halnya Pasal 24c ayat (1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama serta terakhir yang putusannya bersifat final. Kalau kerennya final and binding,” ujar Megawati ketika pengumuman akan segera calon kepala area di area Kantor DPP PDIP, DKI Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Dia melanjutkan jadi amanat yang dimaksud tidaklah mampu ditafsirkan lagi akibat mengingkari kebijakan MK identik artinya dengan pelanggaran terhadap konstitusi.
“Kalau ada orang yang dimaksud menantang apa yang digunakan berbunyi di dalam pasal-pasal ini maka ia bukanlah orang Indonesia,” tandasnya.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa jangan coba-coba untuk mengubahnya.
“Jadi amanat konstitusi ini sangat jelas dan juga tegas. Jangan coba-coba untuk mengubahnya, kecuali pada manakah boleh terjadi amendemen? Enak aja ini republik apa?” tegas Megawati.






