Rekan Seangkatan dr Aulia Ngaku Tak Ada Pungutan Rp40 Juta di dalam PPDS Undip

JAKARTA – Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesejahteraan Indonesia, M Nasser menanggapi pernyataan Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) yang menyatakan ada dugaan pungutan Rp40 jt terhadap mahasiswi Proyek Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Dokter Aulia Risma Lestari . Aulia Risma ditemukan meninggal dunia diduga bunuh diri pada Hari Senin (12/8/2024)
Menurut Nasser, pernyataan Kemenkes itu bagian dari kebohongan yang digunakan selama ini diungkap ke publik. Mantan anggota Kompolnas itu mengungkapkan kebohongan pertama yang digunakan disampaikan ke masyarakat tentang dugaan bunuh diri yang mana dipicu oleh perundungan atau bullying. Hal yang disebutkan tertuang di surat yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesejahteraan (Ditjen Yankes) Kementerian Aspek Kesehatan bernomor TK.02.02/D/44137/2024 tentang Penghentian Sementara Rencana Studi Anestesi Undip Semarang pada RS Kariadi Semarang.
Dalam surat yang disebutkan dijelaskan alasan penghentian sementara Prodi Anestesi akibat adanya dugaan perundungan yang digunakan memicu bunuh diri dari dr Aulia Risma Lestari. Padahal, kata Nasser, kepolisian masih mendalami dugaan bunuh diri yang tersebut dilaksanakan oleh korban. Polrestabes Semarang juga belum menyimpulkan korban bunuh diri gegara aksi perundungan.
“Sampai hari ini saksi masih diperiksa. Tidak ditemukan alat bukti akibat bully, anak ini (korban) bunuh diri,” kata Nasser pada jumpa pers secara daring sama-sama Bekerjasama Anti-Korupsi yang dimaksud terdiri dari LBH Undip, Badan Pembelaan Anggota Ikatan Dokter Indonesia, dan juga Komite Solidaritas Profesi serta Satuan Anti Kebohongan, Mulai Pekan (2/9/2024).
Nasser menyinggung surat atau buku harian yang ditulis oleh korban. Tulisan korban itu kemudian disimpulkan sebagai indikasi korban bunuh diri akibat bullying.
“Jadi, itu sungguh bukan benar. Setelah kebohongan itu terungkap, diungkap media juga sarasehan bahwa bukan ada pembunuhan. Pembunuhan itu harus ada sebab akibat,” ujar Nasser.
Dia menyinggung pernyataan Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril persoalan adanya pungutan sebesar Rp40 jt terhadap korban dari oknum senior.Menurutnya, pernyataan dari Kemenkes sebagai sebuah kebohongan. Hal itu dikuatkan juga oleh keterangan dr Firda, salah satu teman seangkatan Aulia Risma Lestari yang mana hadir pada jumpa pers daring tersebut.
“Tidak benar adanya pemalakan atau pemungutan dari senior,” kata Firda.
Menurut Nasser, hal sebenarnya yang tersebut terjadi adalah kolektif uang untuk satu angkatan PPDS yang digunakan diberikan oleh semua kontestan didik. “Nominalnya juga sesuai kesepakatan satu angkatan. Tidak ada patokan tarif untuk kumpulan (patungan) satu angkatan itu per bulannya,” katanya.





