Sampoerna Festival UMKM 2024: Sinergi serta Inovasi Jadi Kunci Pokok Naik Kelas

JAKARTA – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, kolaborasi dan juga pengembangan merupakan dua kunci utama untuk para pelaku usaha mikro, kecil, kemudian menengah atau UMKM naik kelas .
Kolaborasi UMKM dengan ritel modern kemudian lokapasar diharapkan dapat meningkatkan akses pemasaran bagi pelaku UMKM dalam pada negeri. Sementara itu, pengembangan komoditas juga peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dibutuhkan agar UMKM masih kompetitif pada lingkungan ekonomi global.
Hal ini disampaikan Wamendag Jerry ketika menghentikan Sampoerna Festival UMKM 2024 dalam Sampoerna Strategic Square, DKI Jakarta pada, Hari Jumat (23/8). Festival UMKM yang digunakan berlangsung pada 20-23 Agustus 2024 ini mengusung tema “Kreasi Nusantara Kebanggaan Indonesia”.
Turut hadir Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil kemudian Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo, jajaran Direksi Utama (Chief Executive Officer/CEO) Unit Bisnis Sampoerna, kemudian di dalam dampingi ketua panitia pelaksana Luqmanul Hakim.
“Kolaborasi serta perubahan adalah kunci utama agar UMKM naik kelas. Kementerian Perdagangan berjanji untuk menggalakkan kolaborasi yang disebutkan melalui acara kemitraan UMKM dengan ritel modern kemudian lokapasar. Selain itu, pengembangan dibutuhkan agar UMKM masih kompetitif dalam pangsa global,” ujar Wamendag Jerry.
Wamendag Jerry mengungkapkan, acara kemitraan UMKM merupakan upaya Kementerian Perdagangan untuk menjembatani kerja sebanding pemasaran antara UMKM dengan ritel modern. Hal ini dijalankan agar UMKM dapat memasok kemudian memasarkan item lokal melalui gerai atau jaringan ritel modern.
“Ritel modern telah terjadi miliki jaringan pelanggan yang sangat luas dengan sistem distribusi yang mana efisien. Layanan local yang digunakan terfasilitasi melalui kegiatan kemitraan UMKM diharapkan dapat menambah cakupan pemasaran produknya,” imbuh Wamendag Jerry.
Wamendag Jerry melanjutkan, pada waktu ini pemerintah juga sudah menetapkan kebijakan terkait perdagangan melalui sistem elektronik. Hal itu tertuang dalam di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Peraturan yang disebutkan diberlakukan untuk mengupayakan pertumbuhan niaga-el (e-commerce) secara sehat pada era kegiatan ekonomi digital kemudian meningkatkan pemberdayaan pelaku usaha pada negeri, khususnya UMKM. Selain itu, peraturan ini dibuat untuk pemeliharaan untuk konsumen.






