Majelis Masyayikh Gelar Uji Publik Rancangan Regulasi Rekoginisi Pendidik Pesantren

JAKARTA – Menjelang Hari Ulang Tahun ke-79 RI, Majelis Masyayikh menyelenggarakan Uji Publik Rancangan Regulasi Rekognisi Pendidik Pendidikan Pesantren . Rancangan ini menjadi kado istimewa bagi pondok pesantren (ponpes) sebagai upaya peningkatan kualitas kemudian profesionalitas pendidik kemudian tenaga kependidikan pada institusi belajar pesantren.
Uji umum ini dilakukan Majelis Masyayikh pada Rabu, 14 Agustus 2024 hingga tiga hari ke depan. Pertemuan yang digunakan dilaksanakan di tempat Ibukota Indonesia ini dihadiri perwakilan berbagai pihak meliputi organisasi rakyat seperti RMI PBNU, LP2M Muhammadiyah, pengasuh pondok pesantren, akademisi pesantren, perwakilan asosiasi sekolah pesantren.
Termasuk perwakilan satuan sekolah juga dari unsur pemerintah yakni Kementerian Agama (Kemenag). Proses ini diharapkan dapat menyempurnakan rancangan yang mana telah terjadi disusun sebelum nantinya ditetapkan menjadi tindakan Menteri Agama (Menag).
Rancangan regulasi rekognisi ini merupakan hasil kerja keras Majelis Masyayikh di beberapa bulan terakhir. Inisiatif penyusunan rancangan regulasi rekognisi ini bertujuan untuk memberikan penyetaraan kualifikasi, kompetensi, kemudian rekognisi yang layak terhadap pendidik lalu tenaga kependidikan pada lembaga pendidikan pesantren.
Pengakuan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi merekan yang digunakan telah dilakukan menempuh jalur institusi belajar dalam luar jenjang formal, sehingga keterampilan kemudian pengetahuan mereka diakui secara resmi.
Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghaffar Rozin yang dimaksud akrab disapa Gus Rozin, menyampaikan penyusunan dokumen ini merupakan salah satu bentuk pengakuan profesionalitas terhadap pendidik lalu tenaga kependidikan pada lembaga pendidikan pesantren.
“Ini adalah langkah penting untuk menjamin semua pendidikan, khususnya yang dimaksud berbasis pada pesantren mendapatkan pengakuan yang digunakan setara. Ketika kemudian negara hadir pada bentuk apa pun baik pada bentuk penghargaan, remunerasi, atau bentuk lain maka yang tersebut lebih tinggi berhak menerima adalah guru-guru atau kiai-kiai yang dimaksud ikhlas, punya pengalaman yang mana panjang, punya kemampuan yang mendalam, tetapi bukan sempat kuliah formal.” ujar Gus Rozin.
“Majelis Masyayikh menyiapkan jalan supaya ustaz-ustaz yang tersebut tak menempuh sekolah formal mendapatkan jalannya, mendapatkan rekognisinya. Hal ini adalah bagian dari peningkatan profesionalitas pendidik kemudian tenaga kependidikan sesuai dengan amanah yang digunakan diterima Majelis Masyayikh di Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren”. sambung Gus Rozin






