90 Orang Jadi Korban Penanaman Modal Bodong Kripto, Kerugian Capai Rp105 Miliar

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap, sebanyak 90 orang menjadi korban online scam jaringan internasional dengan modus trading saham juga mata uang kripto, dengan kerugian mencapai Rp105 miliar.
“Sampai dengan ketika ini jumlah keseluruhan korban mencapai 90 orang dan juga diperkirakan akan terus bertambah, adapun jumlah keseluruhan total kerugian dari 90 orang yang disebutkan mencapai 105 miliar rupiah,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji di tempat Bareskrim Polri, Ibukota Selatan, Rabu (19/3/2025).
Himawan mengatakan, korban tersebar dalam beberapa wilayah di tempat Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Medan, dan juga Makassar. Adapun kejahatan online scam dengan modus trading saham kemudian mata uang kripto ini berawal pada September 2024. Di mana para korban mengawasi iklan pada Facebook tentang trading saham juga mata uang kripto.
Para korban, kata Himawan, membuka iklan yang dimaksud juga kemudian diarahkan untuk menghubungi nomor WhatsApp, yang digunakan adminnya mengaku sebagai Profesor AS. Himawan menjelaskan, pada komunikasi instruksi singkat tersebut, korban diajari pelaku bagaimana cara menjalankan trading saham lalu mata uang kripto.
“Selanjutnya, korban diarahkan bergabung ke di grup WhatsApp yang mana didalamnya terdapat nomor WhatsApp yang mana mengaku sebagai mentor serta sekretaris dari kegiatan bisnis trading saham serta mata uang kripto dengan nama jaringan JYPRX, SYIPC, serta LEEDXS,” kata Himawan.
Kemudian, untuk mempelajari usaha trading saham lalu mata uang kripto, korban diarahkan mengikuti pelajaran tiap di malam hari yang mana diberikan oleh orang yang mana mengaku Profesor AS. “Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan atau bonus sebesar 30 sampai dengan 200% pasca bergabung pada industri trading saham juga mata uang kripto tersebut,” kata Himawan.
Namun, pasca itu para korban diarahkan pelaku untuk melakukan transaksi dana ke beberapa tabungan bank melawan nama perusahaan yang dimaksud tertera pada jaringan tersebut. Penyidik mengidentifikasi terdapat 67 account yang mana digunakan pelaku pada beberapa bank yang dimaksud ada di area Indonesia.
Pada Januari 2025, para korban mendapatkan arahan WhatsApp dari pusat perdagangan JYPRX Global yang mana berisikan pemberitahuan hukum mengenai penangguhan sementara penghapusan pengguna terdaftar di tempat wilayah Indonesia oleh exchange JYPRX, SYIPC, kemudian LEEDXS.
Lalu, para korban kembali mendapatkan instruksi WhatsApp kedua yang tersebut berisi surat imbauan untuk melakukan verifikasi terkait akun kripto yang tersebut dimiliki. Korban diwajibkan untuk transaksi pembayaran pajak juga fee terhadap platform digital yang disebutkan apabila ingin melakukan withdraw atau pengunduran uangnya.
“Atas kecurigaan tersebut, korban melakukan withdraw evakuasi dana dari akun kripto yang dimaksud dimiliki, namun pencabutan dana tidaklah dapat dijalankan sehingga para korban menyadari bahwa telah dilakukan mengalami penyalahgunaan kemudian melaporkan terhadap pihak kepolisian,” katanya.





