Bisnis

Tak Hanya Jokowi, Erick Thohir Juga Mengaku Belum Tahu Soal Subsidi KRL Berbasis NIK

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menerapkan subsidi tarif kereta rel listrik (KRL) berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) mulai 2025 mendatang. Kendati, kebijakan ini akan datang diberlakukan bertahap.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir memastikan, dirinya mengupayakan penuh aturan subsidi tarif KRL berbasis NIK, namun sistem yang disebutkan harus dibahas sama-sama sebelum resmi ditetapkan.

“Kalau memang benar ada kebijakan seperti itu, ya saya rasa harus duduk bersama. Dan saya setiap saat membantu kebijakan apapun yang mana diambil pemerintah, akibat kami kan bagian dari pemerintah, jadi kita tak pernah bilang salah lalu benar,” ujar Erick usai rapat kerja (raker) bersatu Komisi VI DPR RI, Awal Minggu (2/9/2024).

Dia mengaku, rencana yang dimaksud belum dibahas pada rapat terbatas (ratas) antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga Menteri terkait. Sehingga, informasi perihal subsidi KRL berdasarkan NIK baru diperoleh lewat media massa.

“Kami belum, belum. kan biasanya ada ratas-nya dan juga biasanya, kan kami mengikuti. Sepertinya, saya nggak tahu, soalnya saya baca di area media juga,” paparnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengaku belum mengetahui wacana penerapan tarif KRL subsidi berbasis NIK. “Saya nggak tahu, lantaran belum ada rapat mengenai itu,” kata Jokowi pada keterangannya di dalam RS Persahabatan, Jakarta, Hari Jumat (30/8/2024).

Seperti diketahui, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Risal Wasal sebelumnya mengatakan bahwa penetapan tarif KRL berbasis NIK akan diterapkan secara bertahap.

Menurutnya, tujuan kebijakan yang disebutkan untuk menghurangi beban public service obligation (PSO) yang dimaksud ditanggung pemerintah, termasuk akan menaikan tarif KRL.

“Guna meyakinkan skema tarif ini betul-betul tepat sasaran, ketika ini kami masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait. Nantinya skema ini akan diberlakukan secara bertahap, lalu akan dilaksanakan sosialisasi terhadap publik sebelum ditetapkan,” kata Risal di keterangan resmi.

Risal menambahkan, pihaknya masih membuka ruang diskusi untuk menerima berbagai macam masukan dari para akademisi maupun rakyat untuk mereview kebijakan baru itu. Harapannya aturan ini tidak ada memberatkan pengguna jasa layanan KRL.

Related Articles

Back to top button