KPU Tetapkan 8 Parpol Berhasil DPR, PDIP 110 Kursi, Golkar 102 Kursi

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah total kursi DPR untuk pemilihan raya 2024 berdasarkan perhitungan dengan menggunakan metode sainte lague. Penetapan itu tertuang di surat tindakan KPU Nomor 1205 tentang Penetapan Perolehan Kursi Parpol Anggota DPR.
“Menetapkan perolehan kursi partai urusan politik kontestan pemilihan umum anggota badan perwakilan rakyat pada setiap area pemilihan sebagaimana tercantum pada lampiran I tindakan yang merupakan bagian tiada terpisahkan dari tindakan ini,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada ruang rapat di area Kantor KPU, Ibukota Indonesia Pusat, Akhir Pekan (25/8/2024).
Dia menjelaskan pernyataan sah Pileg 2024 secara nasional sebanyak 151.793.293, artinya jikalau parpol ingin memenuhi ambang batas 4 persen, parpol harus mengantongi ucapan sah sebanyak 6.071.732,72. Dari hasil penetapan itu, PDIP yang tersebut meraih kata-kata sah nasional 25.384.673, menjadi partai urusan politik pemenang pemilihan 2024. Disusul Golkar serta Gerindra.
Berikut total kursi DPR RI:
1. PDI Perjuangan, 110 kursi (18,97%)
2. Partai Golkar, 102 kursi (17,59%)
3. Partai Gerindra, 86 kursi (14,83%)
4. Partai Nasdem, 69 kursi (11,9%)
5. Partai Kebangkitan Bangsa, 68 kursi (11,72%)
6. Partai Keadilan Sejahtera, 53 kursi (9,14%)





