KPU Rampungkan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Ulang, Hal ini Hasilnya
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan kata-kata ulang pemilihan raya Legislatif (Pileg) DPR 2024 pada Ahad, 28 Juli 2024. Penghitungan pernyataan ulang ini dilaksanakan sebagai penyelenggaraan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana memerintahkan digelarnya PSU di dalam beberapa daerah.
Dalam rapat pleno Pileg 2024, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa hasil rekapitulasi yang dimaksud telah dilakukan dituangkan pada Keputusan KPU RI Nomor 1050 Tahun 2024, tentang inovasi berhadapan dengan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilihan umum.
“Menetapkan inovasi hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat secara nasional pada pemilihan 2024,” kata Afiffudin ke ruang sidang rapat pleno rekapitulasi nasional pada binaan KPU, Jakarta, Ahad, 28 Juli 2024.
Dia menyebut, berdasarkan kebijakan terbaru, sudah pernah berjalan pembaharuan hasil Pileg DPR RI 2024 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV, Banten II,dan Kalimantan Timur. Perubahan hasil juga terbentuk di pemilihan DPD RI untuk Dapil Sumatera Barat. Juga, terdapat pembaharuan hasil Pileg DPRD Provinsi untuk wilayah Aceh, Riau, Jambi, DKI Jakarta, Gorontalo, Papua, Papua Pegunungan, kemudian Papua Barat Daya.
Terdapat pula pembaharuan pemilihan DPRD Kabupaten/Kota dalam Kota Pidie Jaya, Wilayah Aceh Timur, Daerah Samosir, Wilayah Nias Selatan, Kota Padang Lawas, lalu Kota Rokan Hulu. Kemudian, Kota Indragiri Hulu, Kota Kepulauan Meranti, Daerah Perkotaan Dumai, Daerah Lahat, Wilayah Bengkulu Tengah, Daerah Perkotaan Cirebon, Wilayah Cianjur, Perkotaan Bogor, Kota Bangkalan, dan juga Daerah Jember.
Selanjutnya, Daerah Pamekasan, Kab. Lombok Barat, Kab. Sintang, Kab. Sekadau, Daerah Perkotaan Tarakan, Kab. Donggala, Kab. Banggai Kepulauan, dan juga Kab. Gorontalo, Kab. Maluku Tengah, Pusat Kota Ternate, Kab. Kepulauan Yapen, Kab. Sarmi, Kab. Teluk Bintuni, Kab. Nduga, Kab. Jayawijaya, Kab. Lanny Jaya, juga Perkotaan Sorong.
“Hasil Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sampai dengan diktum keempat ditetapkan pada hari Mingguan tanggal 28 bulan Juli tahun 2024, pukul 17.44 WIB,” ujar Afifuddin.
Berdasarkan data dari KPU, berikut daftar perolehan pernyataan partai berdasarkan hasil rekapitulasi ulang tingkat nasional pada Pileg 2024 usai penyelenggaraan putusan MK:
1. PDIP 25.384.673
2. Golkar 23.208.488
3. Gerindra 20.071.345
4. PKB 16.115.358
5. Nasdem 14.660.328
6. PKS 12.781.241
7. Demokrat 11.283.053
8. PAN 10.984.639
9. PPP 5.878.708
10. PSI 4.260.108
11. Perindo 1.955.131
12. Partai Gelora 1.282.000
13. Hanura 1.094.591
14. Partai Buruh 972.898
15. Partai Ummat 642.550
16. PBB 484.487
17. Garuda 406.884
18. PKN 326.803
Diketahui, KPU mengatur rapat pleno rekapitulasi nasional ini usai KPU RI melaksanakan putusan MK yang mana mengabulkan 44 sengketa Pileg 2024. Sebelumnya, MK mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024 dengan beragam putusan, mulai dari pemungutan kata-kata ulang, penghitungan pernyataan ulang, rekapitulasi pernyataan ulang, atau penetapan hasil Pileg berdasarkan temuan MK.
Artikel ini disadur dari KPU Rampungkan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Ulang, Ini Hasilnya






