KPU Harus Buat Aturan Rinci masalah Putusan MK Perbolehkan Kampanye di dalam Kampus

JAKARTA – Mantan Ketua KPU Ilham Saputra mengajukan permohonan KPU segera merealisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye pilkada di dalam kampus. Diketahui, MK pada putusan nomor 69/PUU-XXII/2024 memperbolehkan kampanye pilkada di tempat kampus asalkan mendapatkan izin kemudian tidak ada mengakibatkan atribut kampanye.
“KPU tentu harus segera menindaklanjuti dengan menurunkan putusan MK ke aturan KPU sekaligus bagaimana teknisnya seperti apa. Kalau perlu dibuat pada tataran teknis ini penting sekali,” ujar Ilham, Hari Senin (16/9/2024).
Dia berharap KPU tak terlambat pada mengeksekusi putusan MK tersebut. Sebab, dapat menyebabkan permasalahan misalnya jadwal yang mana sejenis ataupun berkampanye di tempat kampus sama.
“MK sudah ada menggarisbawahi selama ada izin dari kampus dari tempat pada mana sekolah tersebut.
Tentu ini perlu diatur sedemikian rupa bagaimana izinnya, bagaimana nanti kontestan pilkada dapat berkampanye di area tempat institusi belajar atau kampus,” kata Ilham.
“Karena pada pengalaman kita kemarin ketika jikalau tak diatur serinci kemungkinan besar saya khawatir kemudian nanti misalkan ada pelaksanaan kampanye di tempat kampus yang dimaksud mirip atau ada semacam bareng gitu ya ini menjadi persoalan di area kemudian hari. Jadi problem ke depannya,” tambahnya.
Ilham juga meminta-minta KPU segera menyosialisasikan aturan teknis kampanye dalam kampus untuk masyarakat, kontestan, serta sivitas akademika pada kampus.
“Karena saya khawatir ini tidaklah disosialisasikan dengan baik nanti ada pemahaman-pemahaman terhadap putusan MK yang tersebut berbeda satu sebanding lain yang dimaksud nantinya menimbulkan penyelenggaraan kampanye bermasalah,” ungkapnya.
Ilham menceritakan pada waktu dirinya menjabat ketua KPU, ada pembaharuan jadwal yang dilaksanakan kontestan. Dan hal itu sangat merugikan salah satu kontestan.
“Pengalaman kita di area beberapa tempat terkait kampanye ada KPU yang dimaksud kemudian melakukan tindakan misanya mengubah jadwal kampanye di dalam beberapa tempat itu pengalaman saya di dalam Aceh, itu berbahaya sekali akibat menguntungkan kemudian merugikan salah satu pasangan calon,” ujarnya.




