KPU Bisa Ajukan Judicial Review ke MK Bila DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU Pemilihan Kepala Daerah

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki dua pilihan bila DPR resmi mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Pilkada. Pertama, KPU sebagai lembaga yang diamanahkan menjalankan undang-undang, maka KPU harus menjalankan undang-undang yang ditetapkan DPR pascamengeliminasi kebijakan Mahkamah Konstitusi (MK). Pilihan kedua adalah melakukan judicial review terhadap UU Pilkada.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Muhammad Ali Safa’at mengakui bila KPU memiliki tindakan dilematis bila DPR akhirnya mengesahkan Undang-undang Pilkada, walaupun sempat ditunda rapat paripurnanya pada hari ini pasca tak memenuhi kuorum, atau persyaratan anggota DPR yang mana hadir.
“Ketika misalnya DPR mengesahkan RUU pemilihan gubernur pembaharuan sebagai undang-undang, maka KPU tiada ada kata lain harus merujuk pada itu, Bisa cuma KPU melakukan permohonan untuk Mahkamah Konstitusi menguji kembali, UU pemilihan gubernur yang dimaksud dibuat oleh DPR,” ucap Kamis (22/8/2024).
Tapi semua akan serba dilematis sebab hal ini tentu akan memakan waktu lagi yang tersebut tak sebentar. Sedangkan proses pendaftaran calon kepala wilayah (Cakada) yang tersebut diusung partai kebijakan pemerintah akan berlangsung pada 27 – 29 Agustus 2024.
“Secara normal pasti cukup panjang, KPU akan semakin repot, lantaran ketika beliau melaksanakan maka pelaksanaan pemilihan gubernur lalu mampu dinyatakan inkonstitusional,” ungkap pria yang juga Wakil Rektor Universitas Brawijaya ini.
Maka untuk mengantisipasi adanya pilkada yang mana inkonstitusional tersebut, Ali menyarankan agar KPU kembali mengajukan judicial review atau pengujian Undang-undang Pilkada, yang digunakan ditetapkan DPR, pasca putusan MK dianulir. Namun sebelum pengajuan uji undang-undang itu, yang tersebut dipegang dan juga dirujuk oleh KPU masih pengesahan oleh DPR, apabila memang sebenarnya Revisi UU pemilihan kepala daerah benar-benar disahkan.
“Bisa belaka KPU melakukan permohonan untuk Mahkamah Konstitusi menguji kembali UU Pemilihan Kepala Daerah yang tersebut dibuat oleh DPR. Tapi sebelum ada kebijakan (MK) melawan pengujian tersebut, jadi yang digunakan dipegang oleh KPU yang dipegang pembaharuan Undang-undang pemilihan gubernur yang tersebut disahkan DPR,” jelas pengajar pada Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya ini.
Namun beliau tak berharap hal itu terjadi, makanya ia memacu agar partai urusan politik bukan tinggal diam untuk menggagalkan pengesahan Revisi UU pemilihan kepala daerah yang mana baru dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Meski demikian, meninjau kekuatan koalisi di dalam legislatif, ada kegelisahan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada, tinggal mengantisipasi waktu.
“Dan publik tentu akan merasa dibodohi, dianggap sebagai orang bodoh terlihat sangat jelas seperti itu. Masih diupayakan untuk mengkamuflasekan kebijakan dari kebijakan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.




