KPK Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas yang digunakan berlokasi pada DKI Jakarta Selatan, Hari Jumat (6/9/2024). Penggeledahan yang dimaksud terkait tindakan hukum dugaan terkait tindakan hukum dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Tim Publik (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
“Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas pelaksana negara berinisial AHI pada wilayah DKI Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/9/2024).
Tessa menyebutkan, dari giat yang dimaksud pihaknya menyita beberapa orang barang bukti yang mana diduga kuat ada kaitannya dengan perkara yang dimaksud dimaksud.
“Penyidik melakukan penyitaan dalam bentuk uang tunai dan juga barang bukti elektronik,” ujarnya.
Tessa enggan menjelaskan lebih besar detail, terkait beberapa jumlah barang bukti yang digunakan disita. Termasuk jumlah total lalu jenis mata uang yang digunakan diadakan penyitaan.
Berdasarkan informasi yang tersebut diterima, pelaksana negara berinisial AHI yang tersebut dimaksud adalah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, lalu Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar.
Dalam perkara ini, KPK telah terjadi menetapkan 21 tersangka. Adapun perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak serta kawan-kawan pada Desember 2022.
“Bahwa pada Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK sudah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 dituduh sebagai penerima juga 17 lainnya sebagai dituduh Pemberi,” kata Tessa di dalam Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Selatan, hari terakhir pekan (12/7/2024).





