KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp7,5 Miliar

JAKARTA – Kementerian Kelautan lalu Perikanan (KKP) kembali menggagalkan upaya penyelundupan 49.701 ekor benih bening lobster (BBL) pada 5 September 2024. Dirjen Pengawasan Informan Daya Kelautan lalu Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menuturkan BBL yang dimaksud sudah digagalkan yang dimaksud senilai Mata Uang Rupiah 7,4 miliar.
“Berhasil diamankan enam pekerja packing lalu BBL sebanyak 49.701 ekor kemudian nilainya kurang lebih besar sekitar Simbol Rupiah 7,4 miliar,” kata Pung di konferensi pers penggagalan penyelundupan BBL di tempat Kantor KKP, Hari Senin (9/9/2024).
Penyelundupan ini berhasil digagalkan pasca rumah penyegaran kemudian packing yang tersebut berlokasi pada Sentra land, Jalan Pisang Raya Blok K11 No. 2, Parung Panjang, Bogor digerebek.
“Atas laporan penduduk dan juga pengamatan dari Angkatan Laut dan juga kami, pada 5 September atau kamis lalu, pengawas perikanan serta Angkatan Laut melakukan penggerebekan aktifitas penyegaran juga packing BBL,” kata Pung pada konferensi pers, Awal Minggu (9/9/2024).
“Penggerebekan dijalankan pada pukul 4 dini hari juga diamankan 6 pekerja packing serta BBK sebanyak 49.701 dengan nilai kurang lebih besar Simbol Rupiah 7,5 miliar,” lanjutnya.
Pung merinci, dari 49.701 ekor BBL, sebanyak 48.031 ekor merupakan lobster pasir, kemudian 745 ekor lobster mutiara, juga 925 ekor lobster jarong. Selain BBL, barang bukti yang tersebut disita termasuk juga 4 unit sepeda gowes motor, koper, filter air, pompa, lalu alat-alat penyegaran serta packing lainnya.
Modus operandi yang mana dijalankan menurut Pung adalah lokasi pengerebekan merupakan tempat transit dari lokasi penangkapan atau pengepul. BBL transit pada lokasi ini kemudian dikeluarkan dari kantong serta disimpan pada keranjang yang digunakan disusun di bak penampungan air laut.
Selanjutnya BBL akan dipacking ulang dengan packing kering serta disimpan di koper. Kemudian koper akan dibawa oleh kurir ke bandara untuk selanjutnya kurir akan mengakibatkan melalui pesawat dan juga diselundupkan ke negara lain.
“Jadi ada yang lewat udara ada juga lewat speedboat seperti yang digunakan kemarin kita gagalkan pada Batang,” ujar Pung.
Pung mengumumkan para pelaku telah dilakukan melakukan aksi penyelundupan sebanyak 6 kali, dalam mana satu minggu kurang lebih banyak diadakan 2-3 kali pengiriman, dalam mana ancaman sanksi bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 8 tahun dan juga pidana denda paling berbagai Rp1,5 miliar.
Hal ini sesuai dengan dengan pasal 27 hitungan 26 ko. Pasal 27 bilangan bulat 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan eksekutif Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang melawan inovasi Pasal 92 Jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.






