Jokowi Bikin Golden Visa, WNA Jadi Bisa Punya Aset di Dalam Negeri, Bagaimana Aturan Sebelumnya?
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meluncurkan sarana Golden Visa guna mengakomodasi warga negara asing (WNA) yang mana berinvestasi juga berkarya pada Indonesi untuk dapat menetap selama 5 hingga 10 tahun. Dengan adanya eksklusifitas ini, pemodal asing disebut dapat miliki aset ke di negeri.
Lantas bagaimana regulasi sebelumnya?
Kepala Subbidang Hubungan Saling Menguntungkan Afrika dan juga Timur Tengah, Kedeputian Polhukam, Sekretariat Kabinet, Lusia Novita Sari menyatakan pemegang Golden Visa akan menikmati khasiat eksklusif yang tersebut tak diterima pemegang visa biasa. Termasuk hak untuk mempunyai aset di dalam di negara. Bahkan visa ini bisa jadi berubah menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.
“Antara lain prosedur juga persyaratan permohonan visa lalu urusan imigrasi lebih besar enteng lalu cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal tambahan lama, hak untuk mempunyai aset di pada negara, juga berubah menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan,” kata Lusia, diambil dari laman Setkab.go.id.
Sementara itu, Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, Silmy Karim, mengutarakan pemodal asing pemegang Golden Visa dapat mempunyai izin tinggal di Negara Indonesia selama 5 hingga 10 tahun dengan persyaratan jumlah agregat penanaman modal tertentu. Besarannya antara 350 ribu Negeri Paman Sam dolar sampai 2,5 jt dolar Negeri Paman Sam untuk masa tinggal 5 tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, besaran pembangunan ekonomi 700 ribu dolar Negeri Paman Sam hingga 5 jt dolar AS.
Aturan kepemilikan hak aset WNA pada Tanah Air
Dilansir dari laman Djkn.kemenkeu.go.id, secara hukum, status kepemilikan aset, di hal ini tanah serta bangunan, yang digunakan dapat diperoleh oleh WNA atau badan hukum asing ke Indonesi hanya sekali sebatas hak pakai melawan tanah dengan jangka waktu tertentu, hak sewa untuk bangunan, hak milik berhadapan dengan satuan rumah susun lalu rumah tempat tinggal atau hunian.
Menurut Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA, WNA atau bekas warga negara Negara Indonesia atau WNI tiada diperbolehkan menguasai tanah dengan hak milik, pada mana apabila WNA maupun bekas WNI mendapat hak milik maka tanah tersebut, maka harus dikembalikan untuk negara.
Hal ini sebagai upaya untuk mengempiskan adanya kepemilikan menghadapi tanah oleh WNA yang ingin bertempat tinggal atau membuka usaha di Indonesia, yaitu dengan menyimpan agar tanah hak milik WNI tiada berubah jadi tanah milik WNA. Selain itu, kepemilikan melawan hak milik juga membantu WNI agar dapat memanfaatkan tanah hak miliknya untuk menunjang kehidupannya.
Sejalan dengan ketentuan hak milik, UUPA juga menegaskan bahwa pemegang Hak Guna Usaha (HGU) kemudian Hak Guna Bangunan (HGB) yang mana tidaklah lagi memenuhi syarat-syarat untuk mempunyai kedua hak tersebut, wajib untuk melepaskannya selambat-lambatnya di jangka waktu satu tahun atau hak-hak yang dimaksud akan hapus akibat hukum.
WNA boleh beli properti pada Indonesia
Sejak 2021, WNA diberikan kesempatan untuk membeli properti ke Indonesia. Pembelian properti oleh WNA ke Indonesi yang dimaksud diatur di Peraturan otoritas Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, lalu Pendaftaran. WNA yang tersebut dapat mempunyai hunian adalah pendatang asing yang tersebut miliki dokumen keimigrasian sesuai perundang-undangan.
Adapun dokumen keimigrasian yang digunakan dimaksud yakni VISA, paspor, atau KITAS yang tersebut diterbitkan pihak terkait yang mempunyai wewenang untuk menerbitkan dokumen tersebut. Perihal kriteria bangunannya, pemerintah telah lama mengatur pada Peraturan Menteri ATR BPN Nomor 18 Tahun 2021. Untuk rumah susun yang dimaksud dimiliki WNA harus termasuk kategori rumah komersial.
Sedangkan batasan rumah tapak yang dapat dimiliki antara lain:
1. Berdasarkan aturan perundang-undangan, rumah yang disebutkan harus diantaranya kategori rumah mewah.
2. Sebidang tanah untuk per warga atau keluarga.
3. Maksimal luas tanah seluas 2 ribu meter persegi
HENDRIK KHOIRUL MUHID I HERZANINDYA MAULIANTI
Artikel ini disadur dari Jokowi Bikin Golden Visa, WNA Jadi Bisa Punya Aset di Dalam Negeri, Bagaimana Aturan Sebelumnya?






