Bisnis

Sistem Pangan Dibatasi Pemakaian Gula, Garam, dan juga Lemak! Produsen Mamin Teriak

JAKARTA – Gabungan Produsen Makanan juga Minuman (GAPMMI) memohonkan pemerintah mengkaji ulang Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dimaksud salah satu tujuannya adalah untuk menurunkan bilangan Penyakit Tidak Menular (PTM) di tempat masyarakat.

Terkait peraturan ini, pebisnis makanan juga minuman (mamin) pada dasarnya menyokong tujuan untuk menciptakan publik Indonesia lebih banyak sehat dengan mengempiskan penyakit bukan menular tersebut.

Namun, GAPMMI memandang bahwa Peraturan eksekutif yang dimaksud seolah membebankan seluruh permasalahan Penyakit Tidak Menular (PTM) untuk produsen pangan olahan semata. Padahal, faktor risiko PTM disebabkan oleh banyak faktor yang meliputi gaya hidup, kurangnya aktivitas fisik, kurangnya asupan cairan ke di tubuh, pengelolaan stres dan juga pola konsumsi makanan dan juga minuman sehari-hari yang digunakan tak seimbang.

Kondisi gangguan kondisi tubuh tiada berasal dari kekurangan atau kelebihan mengonsumsi jenis pangan tertentu sehingga bukanlah hanya sekali berasal dari konsumsi pangan olahan saja.

Kajian IPB tahun 2019 juga menemukan bahwa hasil pangan olahan hanya sekali menyumbang sebagian kecil dari konsumsi gula, garam, dan juga lemak masyarakat. Konsumsi warga terhadap gula, garam lalu lemak didominasi oleh Pangan Non-Olahan seperti kuliner kemudian makanan sehari-hari yang dimaksud dimasak dalam rumah tangga sebesar 70%, sementara Pangan Olahan semata-mata sebesar 30%.

Sehingga, “Menentukan batas maksimal gula, garam, lemak pada produk-produk pangan olahan saja, tentu tidak ada akan efektif menurunkan nomor penyakit bukan menular, dikarenakan konsumsi gula, garam, lemak masyarakat, hanya sekali sebagian kecil yang digunakan dikontribusikan oleh produk-produk pangan olahan,” jelas Ketua Umum GAPMMI, Adhi Lukman.

Lebih lanjut Adhi menjelaskan, bahwa penentuan satu batas maksimum gula, garam, dan juga lemak untuk berbagai kategori hasil makanan kemudian minuman, akan sangat sulit diterapkan mengingat setiap produk-produk mempunyai karakteristik tertentu yang mana sangat bervariasi.

Gula, garam juga lemak memiliki fungsi teknologi serta formulasi pangan dimana produsen pangan olahan menggunakan gula, garam, juga lemak di produknya untuk berbagai tujuan kemudian alasan, termasuk rasa, tekstur, serta pengawetan.

Pembatasan komposisi gula, garam dan juga lemak tentu akan mempengaruhi fungsi teknologi dan juga formulasi pangan olahan. PP Bidang Kesehatan ini di salah satu sebabnya membatasi dan/atau melarang penggunakan zat/bahan yang dimaksud berisiko memunculkan penyakit tidak ada menular. Dimana pada hal ini gula, garam dan juga lemak termasuk ke pada unsur yang mana berisiko menyebabkan penyakit tiada menular.

Related Articles

Back to top button