Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang, KPK Panggil 10 Camat

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 camat di dalam Pusat Kota Semarang. Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi di perkara dugaan korupsi dalam lingkungan pemerintahan Daerah Perkotaan (Pemkot) Semarang.
“Hari ini Kamis (22/8/2024) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK pada lingkungan otoritas Daerah Perkotaan Semarang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya.
Para camat yang dijadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan adalah, Camat Tembalang, Cipta Nugraha; Camat Mijen, Didik Dwi Hartono; Camat Semarang Barat, Elly Asmara; Camat Semarang Timur, Kusnandir; kemudian Camat Banyumanik, Maryono.
Kemudian, Camat Gayamsari, Moh Agus Junaidi; Camat Tugu, Pranyoto; Camat Semarang Selatan, Ronny Tjahjo Nugroho; Camat Gunungpati, Sabar Trimulyono; serta Camat Genuk, Suroto.
Tessa menyebutkan, pemeriksaan merek dijalankan pada Polrestabes Semarang. Namun, ia belum menjelaskan materi apa yang dimaksud akan digali regu penyidik dari 10 camat tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya telah terjadi menerbitkan sprindik terkait dugaan korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa pada Pemkot Semarang 2023-2024 pada 11 Juli 2024.
“Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS melawan insentif pemungutan pajak juga retribusi kota Semarang kemudian dugaan gratifikasi,” kata Tessa untuk wartawan, Selasa (30/7/2024).
“Setelah itu KPK sudah menetapkan empat tersangka,” sambungnya.
Kendati demikian, Tessa enggan membeberkan secara gamblang dari identitas para pihak yang dimaksud ditetapkan terdakwa itu. Ia hanya saja menyebutkan latar belakang mereka.
“Dua pihak swasta, dua pelaksana negara,” ujarnya.
Sekadar informasi, KPK sedang mengusut tiga perkara dugaan korupsi pada Pemkot Semarang, yakni terkait pengadaan barang atau jasa di area lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri menghadapi insentif pemungutan pajak dan juga retribusi wilayah Perkotaan Semarang, juga dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.






