Cegah Judi Online, Kominfo Libatkan OJK kemudian PPATK

JAKARTA – Kementerian Komunikasi kemudian Informatika (Kemkominfo) bekerja sejenis dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta Pusat Pelaporan juga Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ). Langkah ini dijalankan guna menjaga dari sistem pembayaran melalui sistem pembayaran lalu perbankan di proses judi online (Judol).
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi berharap upaya yang dimaksud dapat menghambat operasional situs judi online. Menurutnya, hal yang dimaksud akan mempersulit langkah pelaku judi online pada melancarkan aksinya di dalam Indonesia.
“Saya mengapresiasi langkah BI lalu OJK yang digunakan bertindak cepat di mendeteksi tabungan kemudian akun yang digunakan untuk judi online. Mereka sedang menghasilkan suatu sistem yang sanggup cepat mendeteksi rekening-rekening yang dimaksud terindikasi mencurigakan, ini akun aneh nih, cepat tertangkap,” kata Budi Arie di keterangan resmi.
Menkominfo juga meminta-minta dunia perbankan untuk melakukan konfirmasi pengguna akun sesuai dengan pemilik. Pasalnya, pelaku judi online kerap menggunakan akun orang lain di melakukan kegiatan melalui perbankan.
”ini menyikapi maraknya aksi jual beli account yang digunakan dilaksanakan oleh para bandar pelaku judi online,” ujarnya.
Kementerian Kominfo juga melakukan berbagai upaya untuk menghindari publik mengakses situs judi online. Salah satunya, penutupan tiga layanan Virtual Private Network (VPN) gratis yang paling banyak digunakan publik mengakses situs judi online.
“Tiga itu yang dimaksud paling banyak, sudah ada kita analisa beliau paling banyak, kita tutup dulu, nanti yang digunakan lain-lain, kalau ia pakai yang lain-lain, kita tutup juga,” ungkap Menteri Budi Arie.
Selain itu, Kominfo juga sudah membatasi transaksi pulsa sebanyak Rp1 jt per hari per nomor. Pasalnya, pada waktu ini sistem pembayaran diadakan melalui pulsa yang mana nantinya bisa jadi dialihkan ke akun bank melalui pihak ketiga.





