Jokowi Sebut Belum Ada Kepastian tentang Wajib Asuransi Kendaraan
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons wacana wajib asuransi kendaraan pada tahun depan. Jokowi menyatakan belum ada kepastian mengenai kebijakan tersebut.
“Belum. Belum ada rapat mengenai itu,” kata Jokowi usai meluncurkan Golden Visa dalam Ritz Carlton Hotel, Kuningan, DKI Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2024.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, kemudian Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, memaparkan pada waktu ini institusinya sedang menyiapkan skema penerapan wajib asuransi kendaraan sembari mengawaitu peraturan pemerintah yang akan berubah menjadi payung hukum dari rencana ini.
“Untuk mewajibkan asuransi kendaraan itu harus ada payung hukum. Jadi setiap pemilik kendaraan wajib untuk mengasuransikan kendaraan,” kata Ogi pada Insurance Diskusi yang tersebut Tempo pantau dari YouTube CNBC Negara Indonesia pada Rabu, 17 Juli 2024.
Berdasarkan UU P2SK, Ogi mengemukakan harusnya peraturan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang dimaksud akan mengatur pengenaan wajib asuransi bagi kendaraan itu akan mengundurkan diri dari dalam Januari 2025. Senyampang itu, Ogi memaparkan institusinya juga akan memproduksi Peraturan OJK yang dimaksud mengatur asuransi kendaraan ini.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesi (SPAI), Lily Pujiati, memaparkan organisasinya menolak rencana ini oleh sebab itu akan menambah beban bagi pekerja angkutan berbasis aplikasi, seperti ojek online, taksi online, juga kurir. Dia mengatakan biaya premi asuransi yang tersebut akan dibayarkan tak sebanding dengan status pendapat para pekerja angkutan berbasis aplikasi.
“Karena biaya premi asuransi yang tersebut akan dibayarkan tak sebanding dengan status pendapatan kami yang dimaksud tidaklah menentu. Ini adalah disebabkan tarif angkutan yang tersebut tidak mahal akibat status pengemudi sebagai mitra,” kata Lily di pernyataan tertoreh pada Senin, 22 Juli 2024. Akibat dari sistem kemitraan ini, Lily mengungkapkan pengemudi angkutan berbasis perangkat lunak tak mendapat penghasilan layak dalam bentuk upah minimum seperti pekerja lainnya.
Tak hanya sekali itu, Lily mengemukakan wajib asuransi ini juga akan menambah biaya hidup sehari-hari bagi pekerja angkutan berbasis program yang mana tak ditanggung perusahaan mitra kerja. Biaya operasional itu, kata dia, berbentuk pengeluaran untuk substansi bakar, parkir, cicilan kendaraan, pulsa, cicilan ponsel, atribut helm, tas, kemudian jaket.
DANIEL A. FAJRI, ADIL AL HASAN
Artikel ini disadur dari Jokowi Sebut Belum Ada Kepastian soal Wajib Asuransi Kendaraan




