otoritas Berencana Wajibkan Kendaraan Bermotor Diikutkan Asuransi TPL, Apa Itu?
Jakarta – Pemerintah berencana mewajibkan setiap kendaraan bermotor, seperti motor dan juga mobil, untuk diikutsertakan asuransi third party liability (TPL) mulai awal tahun depan. Lantas, apa itu asuransi TPL?
Asuransi TPL atau asuransi tanggung jawab pihak ketiga adalah produk-produk asuransi kendaraan yang digunakan memberikan ganti merugikan terhadap pihak ketiga yang digunakan dirugikan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
Amanat ini berasal dari Undang-Undang Perkuatan dan juga Penguraian Bidang Keuangan (UU PPSK). Dalam Pasal 39A ayat (1) Bab VI mengenai Perasuransian, dinyatakan bahwa pemerintah mempunyai kewenangan untuk membentuk acara asuransi wajib sesuai kebutuhan.
Selain itu, ayat (3) menyebutkan bahwa pemerintah dapat mewajibkan kelompok tertentu pada masyarakat untuk membayar premi atau sumbangan sebagai salah satu sumber pendanaan.
Asuransi wajib yang tersebut dimaksud pada undang-undang ini dapat mencakup acara asuransi seperti asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) terkait kecelakaan berikutnya lintas, asuransi kebakaran, lalu asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, serta Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa pada waktu ini asuransi kendaraan bersifat sukarela.
Asuransi kendaraan bermotor menawarkan khasiat signifikan bagi pemilik kendaraan, diantaranya rasa tenang oleh sebab itu kendaraan terlindungi dan juga ketersediaan dana untuk perbaikan atau penggantian ketika berjalan kerugian.
Ada dua jenis pertanggungan asuransi kendaraan bermotor, yaitu comprehensive (all risk) dan juga total loss only (TLO).
1. Comprehensive (All Risk)
Asuransi ini mencakup risiko kerugian secara keseluruhan, baik kecil maupun besar, salah satunya kehilangan. Biaya polis asuransi ini biasanya lebih banyak membesar dibandingkan dengan polis lainnya lantaran kegunaan yang tersebut ditawarkan tambahan lengkap.
Manfaat atau keuntungan dari asuransi mobil All Risk antara lain:
– Menanggung Segala Jenis Kerusakan: Meski tarifnya lebih banyak mahal, asuransi ini menanggung semua jenis kerusakan, baik kecil maupun besar, termasuk kehilangan.
– Memberi Manfaat yang digunakan Besar: Dengan tarif yang digunakan lebih tinggi tinggi, kegunaan pertanggungan yang dimaksud didapatkan juga sangat besar.
2. Total Loss Only (TLO)
Asuransi ini hanya saja memberikan jaminan penggantian apabila kendaraan mengalami kehancuran yang dimaksud nilainya mencapai ≥ 75 persen dari nilai kendaraan atau hilang.
Asuransi kendaraan bermotor sangat penting dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor juga juga oleh bank atau perusahaan pembiayaan yang dimaksud memberikan kredit kepemilikan kendaraan bermotor.
Artikel ini disadur dari Pemerintah Berencana Wajibkan Kendaraan Bermotor Diikutkan Asuransi TPL, Apa Itu?






