Nasional

Tes Wawancara Capim KPK, Johanis Tanak Dicecar Kode Etik lalu Kasus Chat dengan Pejabat ESDM

JAKARTA Johanis Tanak yang tersebut ketika ini menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani tes wawancara calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029 di dalam Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Johanis Tanak dicecar terkait riwayat tindakan hukum etik selama mengatur lembaga antirasuah tersebut.

Salah satu penguji adalah peneliti ICW Dadang Trisasongko. Dia menanyakan pemahaman Johanis Tanak mengenai kode etik.

“Menurut hemat saya permasalahan kode etik sangat penting bagi pimpinan KPK, bahkan tiada semata-mata pimpinan KPK tapi seluruh jajaran KPK bahkan seluruh pegawai negeri atau pengurus negara. Karena kode etik merupakan induk dari ilmu hukum yang sangat penting meskipun ia tidak ada tertoreh di peraturan perundang-undangan,” kata Tanak di area ruang tes di tempat Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Tanak juga ditanyakan tentang riwayat tindakan hukum etiknya yang dimaksud sempat bergulir dalam Dewas KPK. Kala itu, Johanis Tanak diduga melanggar etik sebagai pimpinan pasca melakukan komunikasi dengan Dirjen Minerba ESDM.

Ia menceritakan bahwa komunikasi yang tersebut terjadi yang dimaksud cuma sebatas riwayat pertemanan yang sebelumnya sudah ada terjalin.

“Sedangkan duduk permasalahan saya yang terkait dengan kode etik yang digunakan diputus tidaklah bersalah, itu hanya saja kebetulan ada staf saya yang dimaksud dulu di dalam Kejaksaan Agung beliau kemudian ditempatkan di tempat Kementerian ESDM. Tapi waktu itu saya nggak tahu beliau itu jadi Plt, Plg pada Dirjen Minerba saya dengan beliau itu sangat akrab setiap ada keluhan beliau suka diskusin dengan saya bahkan ketika beliau akan pindah ke ESDM beliau diskusi dengan saya,” katanya.

Tanak juga menceritakan dirinya sempat mengirimkan instruksi terkait prosedur pengurusan permohonan izin IUP. Hal itu, kata dia, rutin diadakan sebelum bertugas pada KPK.

“Nah ketika itu saya mengirim SMS mem-forward SMS mempertanyakan bagaimana prosedur kalau orang mengajukan permohonan izin IUP, saya di area bidang tata bidang usaha negara dulu kerap memberikan pendapat hukum terhadap Kementerian kemudian lembaga serta misalnya diminta rakyat kami berikan,” katanya.

“Tapi kemudian bahwa katanya kebetulan saya baru jadi pimpinan KPK saya belum memahami lingkungan di area KPK yang kemudian saya mengakibatkan katanya nggak boleh hal-hal gitu kirim-kirim WA begitu sejenis orang lain. Bahkan ketemu identik orang lain nggak boleh jadi saya hapus Pak,” katanya.

Di sisi lain, Johanis Tanak juga menjawab pertanyaan yang mana diberikan panelis terkait konflik kepentingan. “Konflik kepentingan itu keterkaitan antara tugas dan juga kewenangan yang tersebut ada pada satu lembaga dengan yang ditugaskan yang mana saya harus lakukan tapi kemudian ada hubungannya dengan hal-hal lain yang tersebut harusnya tak layak dilakukan,” katanya.

Related Articles

Back to top button