Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak, Jubir Menkeu: Sudah Berlaku selama 30 Tahun

JAKARTA – Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menerbitkan pengumuman perihal isu yang mana menyebutkan bahwa warga akan dikenakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) apabila ingin merancang rumah sendiri dari yang tersebut semula 2,2 persen menjadi 2,4 persen di area 2025.
Dikutip dari cuitan di area akun X-nya, @prastow, ia mengungkapkan bahwa pengenaan tarif PPN untuk memulai pembangunan rumah sendiri bukanlah hal yang baru. Bahkan penetapan PPN yang disebutkan yang disebutkan sudah berlaku sejak 30 tahun lalu.
“PPN menghadapi kegiatan mendirikan sendiri (KMS) ini sudah ada ada sejak tahun 1995, diatur pada UU No 11 Tahun 1994. Jadi, bukanlah PAJAK BARU. Umurnya telah 30 tahun,” jelas Yustinus dari cuitan di dalam akun X-nya, @prastow, yang digunakan dikutipkan MNC Portal Indonesia, Hari Senin (16/9/2024).
Pria yang mana akrab disapa Prastowo itu menuturkan, kebijakan ini sejatinya bertujuan untuk menciptakan keadilan. Sebab menurutnya, kalau merancang rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka memulai pembangunan sendiri pada level pengeluaran yang digunakan sejenis harus mendapat perlakuan sama.
“Apakah semua kegiatan merancang sendiri kena PPN? Tidak. Kriterianya luas bangunan 200 m2 atau lebih. Di bawah itu tidak ada kena PPN,” tegasnya.
“Lalu bayarnya berapa? Jika tarif PPN normal 11 persen, maka tarif PPN KMS hanya sekali 2,2 persen. Hal ini oleh sebab itu dasar pengenaannya belaka 20 persen dari total pengeluaran. Jika tahun 2025 tarif PPN jadi naik, berarti tarif menjadi 2,4 persen,” pungkas Prastowo.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana meninggikan tarif Pajak Pertambahan Angka (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025. Apabila kebijakan ini diberlakukan maka kegiatan merancang rumah tentunya akan mengalami kenaikan pajak dari yang semula 2,2 persen menjadi 2,4 persen pada tahun depan.
Hal itu pun sesuai pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN menghadapi Kegiatan Membangun Sendiri. Dimana pada beleid itu dijelaskan bahwa besaran tarif pajak apabila merancang rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari PPN secara umum.
Artinya, dengan tarif PPN yang dimaksud pada waktu ini berlaku ialah 11 persen, maka ketika wajib pajak (WP) merancang rumah sendiri akan dikenakan PPN sebesar 2,2 persen (20 persen x tarif PPN 11 persen). Dengan demikian, jikalau per Januari nanti pemerintah mengerek PPN menjadi 12 persen, PPN berhadapan dengan KMS akan menjadi 2,4 persen (20 persen x tarif PPN 12 persen).






