Gebrakan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal yang dimaksud Baru Dibentuk oleh Kemendag
Jakarta – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengumumkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) membentuk satgas pengawasan barang impor ilegal sebab maraknya barang ilegal yang dimaksud berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) kemudian penutupan pabrik di negeri.
Satgas ini hadir dengan tujuan menangani hambatan impor.
“Tujuan satgas ini menciptakan langkah kritis lalu pengawasan penanganan permasalahan impor, menciptakan keadaan yang digunakan efektif, pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaganya,” ucap Zulhas, pada hari terakhir pekan pekan lalu, 19 Juli 2024.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Perdagangan Lingkup Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara K. Hasibuan juga mengatakan, satgas ini akan bekerja untuk menyetop barang impor yang dimaksud masuk ke negeri tanpa izin.
Satgas ini berubah menjadi skema penyelesaian polemik impor ilegal selain menerapkan bea masuk antidumping (BMAD) juga Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Bara pun mengumumkan institusinya juga telah lama berkoordinasi dengan organisasi entrepreneur kemudian kementerian terkait.
Selain harus mencapai tujuan utamanya, satgas barang impor ilegal juga hadir mengakibatkan beberapa gebrakan. Berikut adalah gebrakan dari satgas barang impor ilegal, yaitu:
Mengemban Pekerjaan terkait Tata Niaga Impor
Sesuai dengan tujuannya, satgas barang impor ilegal menjalankan tugas terkait permasalahan tata niaga impor.
“Tugasnya antara lain melakukan pengawasan barang tertentu yang digunakan diberlakukan tata niaga impornya. Kemudian memetakan sasaran, program, juga segera bekerja,” jelas Zulhas.
Satgas ini juga akan melakukan pemeriksaan, perizinan usaha, atau persyaratan barang tertentu yang digunakan diberlakukan tata niaga impornya, seperti standar, SNI, dan juga pajak.
“Kami juga melakukan klarifikasi terhadap pelaku bidang usaha terkait dengan dugaan pelanggaran, tentu tindakan hukum sesuai berdasarkan ketentuan peraturan yang dimaksud diberlakukan,” lanjut Zulhas.
Melibatkan 11 Kementerian
Zulhas menyampaikan, satgas barang impor ilegal beranggotakan 11 kementerian dan juga lembaga, yaitu Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum serta HAM, BIN, BPOM, Bakamla, TNI AL, Dinas Provinsi kemudian Kabupaten/Kota yang digunakan membidangi perdagangan. Anggota ini akan membantu tugas-tugas untuk mengatasi kesulitan impor di dalam pada negeri.
Jenis Barang yang dimaksud Diawasi
Selama bertugas, satgas barang impor ilegal harus fokus mengawasi jenis-jenis barang tertentu, yaitu tekstil lalu produk-produk tekstil (TPT) lainnya, elektronik, alas kaki, hasil kecantikan, akaian, dan juga keramik. Satgas ini hanya saja mengawasi barang tersebut. Tidak semua barang berada pada pengawasan satgas ini.
Dapat Diperpanjang Masa Jabatan
Direktur Jenderal Perlindungan Pelanggan dan juga Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang mengungkapkan satgas barang impor ilegal akan berlaku satu tahun. Namun, masa kerja satgas ini dapat diperpanjang pemerintah, jikalau masih diperlukan.
“Iya (cuma satu tahun). Nanti diperpanjang lagi (satgas pengawasan barang impor ilegal). Produknya juga bisa jadi ditambah lagi,” tutur Moga, pada 17 Juli 2024.
RACHEL FARAHDIBA R | BAGUS PRIBADI | HAN REVANDA PUTRA | SEPTI NADYA
Pilihan editor: Kemendag Bentuk Satgas Impor Ilegal, Hal ini Alasan serta Tujuannya
Artikel ini disadur dari Gebrakan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal yang Baru Dibentuk oleh Kemendag






