Bisnis

Ini adalah Alasan Utama Keran Ekspor Pasir laut Dibuka Lagi oleh Jokowi

JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Kemaritiman lalu Penyertaan Modal (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan alasan utama ekspor pasir laut kembali dibuka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pasca kebijakan ini tidak ada diterapkan selama 20 tahun.

Keputusan keran ekspor dibuka berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024, yang mana mengatur tentang ekspor pasir kemudian hasil sedimentasi laut. Aturan baru yang digunakan dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan merevisi ketentuan pada Permendag Nomor 22 serta 23 Tahun 2023, yang digunakan sebelumnya melarang ekspor jenis pasir laut tertentu.

Luhut memastikan, kebijakan ekspor pasir laut didasarkan pada pengelolaan atau pendalaman sedimentasi laut yang dimaksud berpotensi mengganggu daya menyokong ekosistem pesisir. Karena itu, harus dikeruk tambahan di untuk menghindari kandasnya kapal di tempat perairan.

Dia menyebut, proses pengelolaan sedimentasi dilaksanakan dengan teliti kemudian mengedepankan teknologi.

“Jadi, tadi, sedimen yang tersebut harus didalamkan. Karena kalau tidak, kapal sanggup nyangkut di area sana,” ujar Luhut ketika ditemui pada ICE BSD, Selasa (17/9/2024).

Di lain sisi, beliau membantah isu bahwa ekspor pasir laut ada kaitanya dengan rencana pembangunan ekonomi Singapura di area Indonesia, khususnya di dalam bidang panel surya.

“Gak ada urusan, panel surya tuh gini beliau mau import energi biru dari kita, tapi kita juga punya kepentingan, upaya sektor solar panel kita jalan, kita punya silika, sekarang kita bangun serta itu proyek kira-kira USD20 miliar, mungkin saja lebih,” beber dia.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim sebelumnya menjelaskan ekspor pasir laut merupakan implementasi dari Peraturan otoritas (PP) Nomor 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi di tempat Laut.

Isy menekankan, ekspor pasir laut semata-mata diizinkan apabila keinginan domestik sudah pernah terpenuhi dan juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Related Articles

Back to top button