Bisnis

Arsjad Rasjid Pertimbangkan Gugat Munaslub Kadin Anindya Bakrie ke Jalur Hukum

JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang lalu Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid mengungkapkan pihaknya tiada akan terganggu dengan perhelatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin, yang dimaksud aklamasi memilih Anindya Bakrie sebagai Ketua yang mana baru. Arsjad mengungkapkan pihaknya akan mengambil langkah hukum guna menggugat Munaslub Anindya yang digunakan disebut ilegal serta bukan sah.

Arsjad menjelaskan, Kadin Indonesia yang digunakan dipimpinnya periode 2021-2026, tetap memperlihatkan solid dengan langkah dengan pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di dalam Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Selanjutnya kami akan mengambil langkah hukum, untuk menjaga integritas organisasi lalu menegakkan aturan hukum yang mana berlaku,” jelas Arsjad pada konferensi persnya pada Hotel JS Luwansa, Mingguan (15/9/2024).

Direktur Utama PT Indika Energy Tbk (INDY) itu mengungkapkan Dewan Pengurus Kadin Indonesia sedang melakukan investigasi berhadapan dengan perhelatan munaslub tersebut. Investigasi yang disebutkan dilaksanakan yang digunakan bertujuan menjamin langkah-langkah hukum dan juga penyelesaian secara Anggaran Dasar serta Rumah Tangga (AD/ART) terhadap anggota Kadin yang terlibat di Munaslub.

“Dewan Pengurus Pusat Kadin Indonesia pada waktu ini sedang melakukan investigasi, pemeriksaan serta pengkajian menghadapi pelanggaran AD/ART,” katanya.

Melalui hasil investigasi tersebut, Arsjad melanjutkan, Kadin Indonesia meyakini adanya bukti sah dan juga meyakinkan menghadapi persiapan Munaslub yang ilegal tersebut.

“Kami yakin akan suatu hal, terungkapnya bukti-bukti sah serta meyakinkan di bentuk surat-surat kemudian dokumen terkait persiapan Munaslub, yang tersebut menunjukkan keterlibatan individu atau kelompok di lingkup Kadin Indonesia,” jelas Arsjad.

Sebelumnya, Arsjad mengatakan, pihaknya masih berpegang teguh dengan Anggaran Dasar dan juga Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. AD/ART Kadin, lanjut Arsjad, telah berlandaskan Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 dan juga Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022.

“Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dimaksud dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022,” jelas Arsjad di jumpa persnya, Mingguan (15/9/2024).

Arsjad menegaskan, menghadapi dasar tindakan Kadin Indonesia yang tersebut menyatakan Munaslub Anindya Bakrie yang disebutkan sebagai ilegal dikarenakan tidaklah berlandaskan AD/ART.

“Oleh akibat itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk juga taat terhadap ketentuan UU lalu mandat AD/ART,” ujarnya.

Related Articles

Back to top button