Tanah Air paparkan upaya pemenuhan hak anak ke komite PBB

Ibukota Indonesia – Tanah Air telah terjadi menyampaikan kemajuan juga tantangan yang tersebut dihadapi di memenuhi hak anak untuk Komite Hak Anak PBB.
Hal itu disampaikan pemerintah RI di Dialog Konstruktif dengan Komite Hak Anak PBB yang mana dilakukan di Jenewa, Swiss, pada 14-15 Mei, menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri pada Sabtu.
Duta Besar Achsanul Habib, Kuasa Usaha Ad Interim Perutusan Tetap RI (PTRI) dalam Jenewa, menekankan bahwa partisipasi Indonesia di dialog ini mencerminkan komitmen untuk menjalankan Konvensi Hak Anak guna menjamin pengamanan hak anak sebagai generasi penerus bangsa.
Pertemuan di dalam Jenewa itu merupakan bagian dari serangkaian peninjauan rutin yang diwujudkan oleh Komite Hak Anak PBB terhadap negara-negara yang tersebut sudah pernah meratifikasi Konvensi Hak Anak.
Dialog yang dimaksud adalah kelanjutan dari rangkaian laporan periodik kelima juga keenam dari Indonesia, yang prosesnya sudah ada dimulai sejak Januari 2021.
Dalam dialog tersebut, Komite Hak Anak PBB menggali lebih lanjut pada beraneka perkembangan terkini terkait isu anak pada Indonesia.
Beberapa topik utama yang tersebut dibahas adalah partisipasi anak di perumusan kebijakan, prioritas kebijakan anak pada Asta Cita, acara Makan Bergizi Gratis, upaya pencegahan kemudian penanganan kekerasan terhadap anak, akses terhadap lembaga pendidikan kemudian layanan kesehatan, dan juga hak-hak anak dari warga adat.
Dibahas pula kemajuan juga tantangan di hal perencanaan, pendanaan, implementasi kebijakan, juga pengumpulan data statistik terkait anak.
"Indonesia juga akan menguatkan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan terkait demi menciptakan lingkungan yang mana lebih tinggi baik lalu aman bagi jutaan anak Indonesia," tegas Achsanul.
Menurut dia, Komite Hak Anak PBB menghargai komitmen juga upaya Nusantara pada 10 tahun terakhir, khususnya legislasi juga pencatatan kelahiran. Komite juga menyoroti tantangan serta upaya perbaikan untuk memajukan hak anak di Indonesia.
Komite yang digunakan beranggotakan 18 pakar independen itu bertugas mengawasi penyelenggaraan Konvensi Hak Anak.
Indonesia sudah pernah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 1990 serta melaksanakan Dialog Konstruktif dengan Komite Hak Anak pada 1993, 2004, kemudian 2014.
Artikel ini disadur dari Indonesia paparkan upaya pemenuhan hak anak ke komite PBB






